Polda Banten Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

- 16 April 2019, 02:30 WIB
polda banten musnahkan narkoba
polda banten musnahkan narkoba

SERANG, (KB).- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan besar narkotika internasional dengan mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti sabu seberat 2.014 gram yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kapolda Banten Irjen Pol. Tomsi Tohir mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan Polda Banten pada 25 Maret 2019 di Kampung Basem Sido Mukti, Kecamatan Baro, Kabupaten Serang. Dari hasil pengungkapan tersebut, selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2.014 gram.

"Jika dirupiahkan, barang bukti sabu yang diamankan adalah seharga kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan jika dijual eceran itu bisa lebih dari Rp 4 miliar," kata Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir saat pemusnahan barang bukti tersebut di Mapolda Banten, di Serang, Senin (15/4/2019).

Menurutnya, dari hasil pengungkapan tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah tersangka di antaranya Dillah alias AA, kemudian Budi Iskandan Bin Rohman, tersangka ketiga Ules bin Sajum.

Irjen Pol. Tomsi Tohir mengatakan, Dillah alias AA adalah residivis yang pernah dihukum delapan tahun penjara di Lapas kelas I Tangerang karena kasus narkoba jenis ganja.

"Baru keluar 1 tahun ditangkap lagi dengan barang bukti sebanyak 2 ribu gram sabu yang diperkirakan senilai Rp 3 miliar yang kita musnahkan dengan cara diblender," ujarnya.

Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 2.014 gram atau dengan nilai uang sebesar mencapai Rp 3 miliar tersebut sudah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. Ia berharap dengan adanya pengungkapan kasus tersebut bisa dijadikan sebagai peringatan baik di lingkungan, keluarga bersama-sama menjauhi narkoba.

Selain narkoba jenis sabu, barang bukti lainnya yang diamankan polisi yakni empat mobil, sepeda motor tiga yang merupakan hasil dari bisnis haram yang digeluti selama 4 tahun terakhir. Selain itu, ia juga menegaskan, berdasarkan pemeriksaan, pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp 200 juta yang diduga hasil dari tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

"Kemudian dikembangkan kasus lain yaitu TPPU, atas nama Dillah, berhasil diamankan tanah sekitar 2 ribu meter, kandang ayam, kontrakan, kendaraan R2 dan R4 serta uang tunai Rp 200 juta," ucap Tomsi.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah