Empat Saksi Korban Keracunan Diamankan

- 21 Juni 2019, 05:30 WIB
ilustrasi interogasi
ilustrasi interogasi

Polisi Sektor (Polsek) Mancak mengamankan empat saksi, terkait keracunan massal warga Mancak, Kabupaten Serang. Empat saksi ini sedang dimintai keterangan guna mendapatkan kejelasan penyebab dari keracunan massal tersebut.

Mereka adalah Sarmana (50) beserta istri, selaku pedagang ikan bandeng lemuru asal Kampung Jambu, Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka. Dua orang lagi adalah Ade warga Pasar Padarincang, serta Asari warga Pasar Labuan, Sarmana diketahui membeli ikan lemuru dari kedua orang tersebut.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prasetyo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait insiden tersebut. Diketahui, Sarmana membeli ikan dari Ade dan Asari, masing-masing 20 kilogram.

"Sarmana si penjual ikan ini, beli ikan mentahnya dari Ade dan Asari. Setelah dibeli, ikan itu diproses pengasapan oleh Sarmana dan istri di rumahnya," katanya saat ditemui di Polres Cilegon, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga : 40 Warga Mancak Keracunan

Menurut Rizki, barang bukti kuat yang kini sedang ditunggu pihaknya tidak lain hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. Sambil menunggu hasil lab, para penyidik melakukan penelusuran.

"Barang bukti utama memang hasil uji lab, namun penyidik tetap jalan. Jika memang dari bandeng, berarti ada dua pertanyaan. Apakah penyebabnya memang dari ikan yang dijual oleh Ade dan Asari, atau bermasalah pada proses pengasapan," ujarnya.

Keterangan lain yang berhasil didapatkan Polres Cilegon, tidak semua warga yang mengonsumsi ikan bandeng menderita mual, pusing, dan diare. Mereka yang lolos dari insiden massal itu memasak terlebih dahulu ikan itu sebelum dikonsumsi.

"Ternyata tidak semua yang makan ikan itu menjadi sakit. Mereka itu dimasak dulu, sementara yang sakit massal adalah yang makan langsung," tuturnya. (Sigit Angki Nugraha)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah