Absen Usai Libur Lebaran 2019, 67 ASN Kabupaten Serang Diperiksa

- 25 Juni 2019, 12:19 WIB
PSX_20190625_121315
PSX_20190625_121315

SERANG, (KB).- Sebanyak 67 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serang diperiksa Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang. Puluhan ASN tersebut merupakan pegawai yang dinyatakan absen usai libur lebaran 2019.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Raup menjelaskan, pemeriksaan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenpan yang isinya harus menerapkan sanksi pada ASN yang bolos usai libur kemarin. Dari SE Kemenpan, Bupati juga mengeluarkan SE untuk melalukan sidak.

"Disitu kami mengadakan sidak pada hari pertama dan sekarang ada 67 orang terindikasi pada saat itu tidak ada," kata Ishak kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Dalam pemeriksaan, dia menuturkan, pihaknya menanyakan kegiatan yang dilakukan pada saat itu. Jika mereka menyatakan sakit, maka mereka harus melampirkan surat keterangan dokternya.

"Pada waktu itu apa kegiatan yang mereka lakukan dan permasalahnya apa. Jika sakit harus ada surat kesehatan dokter, kemudian ada juga yang menjalankan kegiatan lain, seperti Sekretaris Desa yang merangkap sebagai Plt kepala desa. mungkin dia ada kegiatan lain di lapangan," ucapnya.

Kepala bidang pengembangan karir BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, hasilnya akan umumkan pada Jumat (28/6/2019) dan disampaikan ke masing-masing OPD. Hasilnya akan terlihat berapa ASN yang dipotong TPP dan berapa yang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain sanksi TPP akan kami akumulasikan, jangan-jangan di tahun 2019 dari Januari sudah banyak tanpa keterangannya," ujarnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah