Tiga Kurir Narkoba Terancam Hukum Mati

- 19 Juli 2019, 06:15 WIB
BNN Provinsi Banten ganja sabu
BNN Provinsi Banten ganja sabu

SERANG, (KB).- Tiga orang kurir narkoba jenis sabu dan ganja jaringan Aceh, terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Hal tersebut, setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menciduk mereka di dua tempat berbeda saat mengangkut barang haram tersebut.

Diketahui, BNN mengamankan 3 orang kurir berinisial MN (39), FN (29), dan IG (44). Ketiganya disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini tangkapan terbesar kedua kami setelah kemarin kami juga berhasil mengamankan 300 kilogram lebih melalui jasa ekspedisi. Para tersangka ini diancam hukuman semur hidup sampai hukuman mati," kata Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat ekspose kasus di kantor, Kamis (18/7/2019).

Ia menjelaskan, tersangka MN atau Nasir ditangkap saat berada di Pelabuhan Merak pada Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, warga Kramatjati, Jakarta Timur tersebut, diciduk petugas usai mengangkut 5,2 kilogram dari wilayah Aceh menggunakan kendaraan Mitsubishi Grandis warna hitam nopol B 1036 FFG.

Petugas BNN berhasil menemukan barang bukti sabu yang diangkut MN, setelah membawa kendaraan tersangka ke sebuah bengkel di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang. Rencananya, MN akan membawa barang haram tersebut, untuk diedarkan ke wilayah Jakarta.

"Tersangka berhasil kami amankan di Merak. Tapi, karena saat itu kendarannya masih dalam kondisi tertutup, akhirnya kami geledah ke bengkel di Kota Serang. Dari sana, kami menemukan 5,2 kilogram sabu yang disimpan di tangki mobil yang telah dimodifikasi oleh tersangka,” ujarnya.

I menuturkan, pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 5,2 kilogram tersebut, dikirim oleh seseorang dari negara Malaysia melalui Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Setibanya di Aceh, barang haram tersebut, kemudian diangkut dengan kendaraan melalui jalur darat hingga ke Pelabuhan Merak. “Sabunya tetap masuk melalui Aceh setelah melalui pengiriman dari Malaysia,” tuturnya.

Selain MN, dua tersangka lain berinisial FN dan IG juga terancam hukuman penjara seumur hidup. Kedua kurir ganja tersebut, sebelumnya berhasil dibekuk oleh petugas BNN saat berada di Jalan Husain Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Kamis (11/7/2019).

Ia mengatakan, dua kurir ganja tersebut, diamankan setelah terdeteksi oleh petugas BNN sedang membawa narkoba seberat 150 kilogram. Untuk mengelabuhi petugas, mereka menyembunyikan ratusan kilogram ganja tersebut, di dalam bagasi mobil Toyota Camry yang sebelumnya telah dimodifikasi.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah