“Transaksi lebih berdampak problem ekonomi dibandingkan dengan produksi semata. Persoalan kemiskinan antara lain diakibatkan buruknya distribusi di tengah masyarakat,” katanya.
Terkait wakaf produktif, Sarmidi Husna, penceramah lain, mengungkapkan umat Islam mulai mengenal wakaf tunai atau wakaf produktif atau wakaf uang pada abad kedua Hijriah.
“Imam Az-Zuhri merupakan salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits yang memfatwakan bolehnya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam,” katanya.
Ia mendorong terus ditingkatkannya jumlah wakif melalui literasi dan kesadaran, terutama di kalangan mahasiswa dan siswa.
“Kita juga harus meningkatkan jumlah dan diversifikasi harta wakaf, yakni wakaf uang, saham, dan wakaf hak cipta,” katanya.
Tidak kalah penting, kata dia, penguatan kompetensi nadzir-capacity building untuk meningkatkan nilai tambah aset wakaf. Termasuk dalam hal ini, meningkatkan kualitas tatakelola-kepatuhan terhadap prinsip good governance principals dan waqf core principles.
“Juga harus meningkatkan keanekaragaman pengelolaan aset wakaf dengan resiko terkelola dan mendukung pertumbuhan ekonomi Islam. Termasuk, memanfaatkan tekonologi digital,” katanya. (Azzam)*