Koalisi Masyarakat Banten Tolak Revisi UU KPK, Kasus Korupsi Besar Berpotensi Terhenti

- 18 September 2019, 06:30 WIB
demo tolak revisi UU KPK 1
demo tolak revisi UU KPK 1

SERANG, (KB).- Koalisi Masyarakat Sipil Provinsi Banten menolak revisi Undang-undang (UU) KPK, dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, Selasa (17/9/2019).

Bukan hanya penolakan, sejumlah kalangan menilai penyidikan kasus-kasus korupsi besar yang ditangani KPK berpotensi akan terhenti, dengan disetujuinya revisi undang-undang tersebut.

Juru bicara (Jubir) Koalisi Masyarakat Sipil Banten Fuaduddin Bagas mengatakan, di tengah perilaku korupsi yang makin massif di semua lini kekuasaan, sulit mengharapkan agenda pemberantasan korupsi tanpa KPK. Masyarakat Provinsi Banten, menurut dia, sejatinya harus memberikan apresiasi atas kinerja KPK.

Sebab, beberapa kasus tindak pidana korupsi kelas kakap berhasil diungkap berkat sentuhan KPK.

"Sebut saja misalnya kasus yang melibatkan mantan Gubernur Banten beberapa tahun lalu. Terkait suap pendanaan Bank Banten yang menyeret pimpinan DPRD Banten periode 2014-2019, hingga kasus suap mantan Wali Kota Cilegon," katanya.

Pihaknya juga menilai, revisi yang saat ini sedang direncanakan oleh DPR dan pemerintah adalah upaya untuk memperkuat pelemahan KPK. Misalnya, dengan pembentukan Dewan Pengawas. Kemudian, dari gagasan berkembang ke publik, sehingga akan menjadi lembaga kontrol terhadap wewenang strategis KPK, termasuk wewenang penyadapan.

Kondisi tersebut, kata Bagas, akan mengurangi akselerasi kinerja penyidik dalam mengungkap sebuah perkara.

"Ada hal lain perihal rencana menempatkan pegawai KPK sebagai ASN. Status pegawai KPK menjadi ASN akan menghilangkan independensi penyidik. Sebab, pegawai KPK akan berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang tidak lain adalah pembantu langsung dari presiden," ujarnya.

Terkait kewenangan KPK, Bagas mengatakan, bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3.

Pemerintah hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun. Waktu pengusutan kasus pun dibatasi, tentu ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks.

"Kami pun menilai, seharusnya pembenahan terhadap regulasi yang berhubungan dengan korupsi dilakukan secara berurutan. Misalnya, yang diselesaikan UU KUHP dulu. Kemudian UU mengenai hukum acara, baru kemudian UU Tipikor. Karena lebih genting, seperti korupsi di sektor privat, perdagangan dan memperkaya diri sendiri dengan jasa," katanya.

Dalam aksinya juga sempat terjadi dorong-dorongan dengan aparat keamanan sehingga menimbulkan kericuhan. Bahkan, massa aksi pun memblokade jalan yang mengakibatkan kemacetan.

Sarat kepentingan

Bukan hanya mahasiswa, sejumlah aktivis anti korupsi di Banten juga menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI. Mereka mengendus revisi tersebut sarat akan kepentingan yang berpotensi melemahkan KPK.

"Revisi UU KPK kali ini terkesan sangat sarat dengan kepentingan. Sebab, ada beberapa hal yang terkesan sangat tendesius untuk melemahkan KPK. Antara lain pada proses revisi yang terkesan sangat buru-buru," ujar Peneliti Banten Bersih Aco Ardiansyah saat dihubungi wartawan, kemarin.

Dugaan upaya memperlemah semakin kuat dengan adanya perubahan sejumlah pasal dalam Undang-undang KPK. Di antaranya terkait penyadapan, penanganan perkara, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi serta banyak kewenangan KPK yang dipangkas.

"Semestinya jika betul ingin memperkuat KPK, maka semua pihak harus diajak dalam merumuskan dan tidak terburu-buru, agar produk hukum yang dikeluarkan menguntungkan publik, bukan malah menguntungkan pihak-pihak yang mempunyai urusan pribadi atau kelompok terhadap KPK," ucapnya.

Ia sendiri mendukung revisi jika arahnya untuk memperkuat kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Perubahan ke arah yang lebih baik menjadi sebuah keniscayaan, begitupun revisi UU KPK menjadi sebuah keharusan untuk perbaikan dan penguatan," tuturnya.

Terpisah, Ketua DPD GMNI Banten Solahudin Tamam mengatakan, sikap DPR RI yang tetap mengesahkan perubahan Undang-undang KPK telah mencederai nurani rakyat. "Sebab hal tersebut berdampak pelemahan terhadap KPK. KPK sebagai lembaga anti rasuah sudah cukup bekerja dengan baik, yang tetap konsisten terhadap komitmennya memberantas korupsi di Indonesia," katanya.

Di tengah maraknya kasus korupsi pemerintah dan legislatif harusnya memperkuat peran KPK, bukan melemahkan. "Ada beberapa yang kontroversi dalam draf perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 terutama soal penuntutan yang harus memperoleh izin dari kejaksaan. Jelas itu sangat menghambat dalam urusan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai, penyidikan kasus-kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK berpotensi akan terhenti, dengan disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK menjadi undang-undang.

Hal tersebut karena adanya penambahan pasal 70C pada revisi UU tersebut yang menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai, harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

"Artinya jika revisi UU KPK disahkan, katakanlah misalnya hari ini atau besok, maka pada hari itu juga semua proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi di KPK hari ini akan berhenti," ucap Oce.

Oce mengatakan, ketentuan pasal tersebut dapat menghentikan penyidikan kasus-kasus korupsi kelas kakap yang sedang ditangani oleh KPK, karena lembaga anti rasuah itu harus tunduk pada undang-undang yang baru.

Dia mencontohkan tentang butir revisi mengenai sinergitas antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi. Adanya poin tersebut membuat ke depannya KPK tidak bisa serta merta langsung bertindak ketika menangani perkara korupsi.

"Artinya kalau pekan depan KPK mau menuntut sebuah perkara, maka KPK tidak bisa lakukan karena KPK harus menunggu koordinasi dengan Kejagung," tuturnya.

Oce mengatakan, KPK juga kini tidak bisa langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena masih harus menunggu terbentuknya dewan pengawas.

"Maka OTT ini harus menunggu dewan pengawas terbentuk, sampai izinnya ada. Jadi ini akan vakum, jadi pemberantasan korupsi ke depan akan vakum dan kasus besar di KPK akan vakum, akan berhenti," katanya.

"Check and balance"

Namun menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai, revisi UU tentang KPK yang telah disetujui Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU diperlukan agar tercipta check and balances dalam penegakan hukum di Indonesia.

Chudry menjelaskan, di dalam sebuah negara hukum berdasarkan teori hukum, sebuah lembaga negara seharusnya tidak boleh ada yang diberikan kekuasaan penegakan hukum tidak terbatas. KPK selama ini menjadi sebuah lembaga yang sangat istimewa dan melebihi kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum lain.

"Kami mau menata agar tidak ada lembaga yang kekuasaannya tak terbatas. Setiap lembaga yang kekuasaannya tidak terbatas tentu menimbulkan masalah dan biasanya akan terjadi penyalahgunaan dalam kewenangan," kata Chudry.

Begitu pula dalam teori bernegara, seharusnya juga tidak boleh ada lembaga yang kewenangannya tidak terbatas. Semua harus ada check and balances agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang sudah disepakati bersama.

Terkait fungsi penyadapan yang dimiliki KPK, kata dia, sebenarnya melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun karena ada suatu kejahatan, maka hal tersebut terpaksa harus dilanggar.

"Dalam teori hukumnya boleh dilanggar tapi itu sangat terbatas dan sangat hati-hati karena ini pelanggaran HAM. Karena itu tidak boleh sembarang dipakai dan harus ada check and balances," kata Chudry.

Namun demikian, belakangan ini terus terjadi pembentukan opini. Misalnya hak KPK menyadapnya dibatasi, tapi pengawasan dianggap pelemahan."Ini bukan pelemahan, hanya untuk check and balances dan jangan sampai disalahgunakan," ujarnya.

Masalah lain adalah adanya desakan agar presiden menarik atau membatalkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK. Secara teori, memang bisa membatalkan surpres, namun implikasinya akan jauh lebih besar. (Rizki Putri/SN/SJ/Ant)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah