UMK 2020, Serikat Pekerja Kota Serang Usulkan Kenaikan 15 Persen

- 29 Oktober 2019, 09:30 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

SERANG, (KB).- Dewan Pengupahan dari Unsur Serikat Pekerja Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menaikkan upah minimum kota (UMK) sekitar 15 persen atau menjadi Rp 3,8 juta, dari yang sebelumnya sekitar Rp 3,3 juta UMK yang berlaku saat ini. Hal tersebut sesuai dengan kebutuhan serta capaian hidup layak bagi para buruh.

Ketua Dewan Pengupahan dari Unsur Serikat Pekerja Hidayat Saefullah mengatakan, kenaikan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, hingga saat ini, dia menilai, UMK Kota Serang masih di bawah dari UMK kota dan kabupaten lain, sehingga untuk mencapai hidup layak belum bisa terpenuhi.

"Salah satu komponen penting dalam penghitungan UMK, adalah pencapaian hidup layak. Kalau kami ingin kenaikan UMK sekitar Rp 3,8 juta sesuai dengan yang kami ajukan pada 2017 lalu pada TUN," katanya, Senin (28/10/2019).

Ia menjelaskan, ada dua hal penting yang harus dipenuhi oleh Pemkot Serang. Pertama, atas Putusan Tata Usaha Negara (PTUN) 2017 yang dimenangkan oleh buruh Kota Serang terkait UMK. Kedua, hitungan UMK harus sesuai dengan sejumlah komponen sebagaimana yang seharusnya dibayarkan. Salah satunya tentang hidup layak bagi buruh.

"Jadi, kami dari serikat pekerja hitungan UMK harus berdasarkan dari beberapa komponen. Termasuk capaian hidup layak bagi pekerja dan buruh seperti kami. Kemudian, pemkot belum menjalankan TUN yang dimenangkan oleh kami dan itu merupakan acuan dasar kami," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang berencana untuk menaikkan UMK sebesar 8,51 persen. Namun, serikat pekerja merasa kenaikan tersebut, belum bisa memenuhi kebutuhan dan capain hidup layak bagi buruh dan pekerja.

"Bukannya kami tidak ingin bersepakat, kami mau bersepakat asalkan dua hal tersebut dapat dipenuhi. Tanggapan kami (kenaikan UMK 8,51 persen) selama itu tidak mencapai komponen hidup layak, boleh kami abaikan. Sebab, ada PTUN yang belum terselesaikan kemarin (2017)," ucapnya.

Apabila usulan yang diajukan belum bisa dipenuhi, pihaknya bersedia untuk musyawarah bersama untuk menentukan besaran yang sesuai. "Kami siap berunding dan kami pun siap bermufakat. Itu pun tentu acuan kami pada capaian hidup layak," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani Nuraeni menjelaskan, dalam penetapan UMK harus mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x