2 Wilayah di Kabupaten Serang Jadi Titik Rawan Penyakit Masyarakat

- 31 Oktober 2019, 19:30 WIB
penyakit-masyarakat-ilustrasi
penyakit-masyarakat-ilustrasi

SERANG, (KB).- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Serang mengidentifikasi wilayah Serang Barat dan Timur, Kabupaten Serang rawan penyakit masyarakat (Pekat).

Sehingga, dalam penanganannya wilayah tersebut, dinilai harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, untuk itu Satpol PP mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pekat.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, titik rawan pekat di Kabupaten Serang ada di Serang Barat, yakni Lingkar Selatan dan Serang Timur, yakni Ciruas, Kragilan, dan Cikande.

"Kalau melihat potensi rawan pekat itu bisa dibagi dua wilayah timur dan barat yang menonjol," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu (30/10/2019).

Ia mengatakan, untuk yang menonjol ini, seperti di Lingkar Selatan banyak terdapat aktivitas kafe yang menjual minuman beralkohol. Selain itu, banyak juga yang tidak memiliki perizinan yang lengkap. Dalam penanganannya hal tersebut harus mendapat perhatian khusus. Oleh karena itu, Satpol PP mengajukan revisi perda tentang pekat, untuk memperkuat aturan tersebut.

“Hari ini di DPRD sedang diparipurnakan tentang revisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pekat," ucapnya.

Menurut dia, ada poin krusial dalam revisi perda tersebut, yakni pertama poin tentang kandungan alkohol dan kedua mekanisme izin. Menurut dia, jika tidak ada perubahan untuk aturan kandungan alkohol, maka pemkab akan sulit keluarkan izin. "Ini penting dibahas apakah menghalangi investasi atau tidak," tuturnya.

Sementara, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengajak masyarakat untuk menanggulangi penyakit masyarakat. Hal tersebut dikarenakan penyakit masyarakat ini bukan hanya menjadi beban pemerintah dan polisi, tetapi masyarakat harus ikut membantu.

Ia mengatakan, berkaitan dengan penyakit masyarakat ini kaitannya sangat erat dengan semakin maraknya peredaran minuman beralkohol dan prostitusi. Oleh karena itu, perlu ada penekanan hukum yang lebih tegas.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah