Sejuta Lebih Kendaraan di Banten Belum Bayar Pajak, Bapenda Banten Libatkan KPK

- 22 November 2019, 09:45 WIB
Bapenda Banten
Bapenda Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mengoptimalkan pajak kendaraan. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, dari 5.015.506 potensi kendaraan di Banten, sebanyak 1.820.016 kendaraan di antaranya belum daftar ulang tahunan atau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Pendampingan yang dilakukan KPK ini sebagai upaya agar lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah. Apalagi pajak ini sifatnya memaksa," ujar Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, pada rapat koordinasi intensifikasi pajak daerah penagihan PKB Tahunan bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dan Tim Korsupgah KPK RI di Aula Bapenda Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (21/11/2019). Turut hadir Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala Satgas Korsupgah KPK wilayah Banten Sugeng Basuki.

Opar menjelaskan, pihaknya perlu menggandeng KPK karena beberapa waktu lalu pihaknya pernah mendapat somasi dari wajib pajak yang ditagih melalui kegiatan door to door. "Padahal yang bersangkutan memang belum membayar pajak, tapi karena terganggu saat Bapenda melakukan door to door, maka yang bersangkutan melakukan somasi," ucapnya.

Bapenda mencatat, dari 1.820.016 kendaraan yang belum membayar pajak, 1.644 unit di antaranya berada di wilayah hukum Polda Banten dengan pokok pajak di atas Rp 3 juta. Jika ditotal pajak pokoknya mencapai Rp 7,23 miliar. Selain kendaraan pribadi, ada juga kendaraan plat merah atau pemerintah yang belum membayar pajak. "Untuk itu, kami berharap kepada seluruh wajib pajak untuk membayar PKB," ujarnya.

Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, asas-asas akuntabel yang dilakukan KPK membuat pemprov melakukan komunikasi untuk berbagai kegiatan. Selain penagihan pajak ini, pemprov juga pernah menggandeng KPK pada kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri tahun ajaran 2019/2020, menggiatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pengelolaan aset.

Dia mengatakan, pendampingan KPK merupakan hal yang positif bagi pemprov. "Mudah-mudahan dengan pendampingan, wajib pajak tersentuh hatinya untuk bisa melaksanakan kewajiban bersama. Kewajiban masyarakat adalah membayar pajak dan kewajiban saya adalah mengalokasikan itu kembali untuk rakyat," tuturnya.

Kepala Satgas Korsupgah KPK wilayah Banten Sugeng Basuki mengatakan, pihaknya berupaya agar uang negara bisa terbayarkan. "Mudah-mudahan dengan adanya kami ikut mendampingi, wajib pajak bisa tersentuh hatinya," ujar Sugeng.

Menurutnya, penagihan pajak yang dilakukan harus dilakukan secara bertahap, mulai dari administrasi, denda, hingga pidana jika membandel. "Dengan adanya tunggakan kendaraan bermotor, para pengusaha dan pemilik kendaraan dapat menyelesaikan. Kalau tidak terbayarkan, sanksi bisa lebih merepotkan," ujarnya.

Ia juga mewanti-wanti jika diketahui ada kongkalikong pajak yang bisa merembet ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan lain-lain. "Oleh karena itu, kami mengimbau semua wajib pajak untuk menaati proses dan tidak bermasalah dengan pajak," ucapnya. (Rifki Suharyadi)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x