Komisi Informasi Banten Kunjungi PTUN Serang

- 16 Januari 2020, 17:20 WIB
KI Banten kunjungi PTUN Serang
KI Banten kunjungi PTUN Serang

SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang dilantik Wakil Gubernur Banten beberapa waktu lalu, melakukan kunjungan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Kamis (16/1/2020).

Dalam kunjungan tersebut, KI Banten yang diwakili oleh Wakil Ketua Toni Anwar Mahmud dan Ketua Bidang Kelembagaan Heri Wahidin serta Sekretaris KI Banten, diterima Ketua PTUN Serang H. Sularno didampingi dua orang hakim yaitu M. Ferry Irawan dan Meita S Merly Lengkong, serta Panitera Muda Perkara Dhoni Adhita Saputra.

Wakil Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud menyampaikan bahwa selain memperkenalkan komisioner KI Banten periode 2019-2023, kunjungan tersebut sekaligus mempertegas amanah Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesain Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

"Pasal 4 Ayat (1) Peraturan MA Nomor 02 Tahun 2011 menyatakan salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang. Kemudian ayat (3) menyatakan dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap," ujar Toni.

Ia mengungkapkan, beberapa pemohon informasi melakukan upaya keberatan putusan KI Banten ke PTUN Serang, sehingga KI Banten merasa penting bersilaturahmi dengan PTUN Serang untuk dapat menyamakan persepsi dalam penatalaksaaan keterbukaan informasi di Provinsi Banten, ujar Toni.

Sementara, Kepala PTUN Serang H. Sularno menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan KI Banten mengingat dalam penyelenggaraan negara sangat penting untuk menjaga azas tranparansi.

"Nyaris tidak ada yang tertutup kecuali beberapa hal di antaranya kepentingan pertahanan dan keamanan, hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha," ujarnya.

Ia mengatakan, tugas Komisi Informasi memutuskan sengketa informasi publik dapat dianggap sebagai peradilan tingkat pertama karena putusan komisi informasi dapat dilakukan upaya keberatan (banding) ke PTUN dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung. Hanya saja, lembaga KI Banten perlu mendapatkan penguatan dalam konteks kepaniteraannya.

"Seringkali pada saat salah satu atau para pihak mengajukan keberatan ke PTUN, masih didapati dokumen putusan KI belum lengkap diterima PTUN. Sementara PTUN dibatasi waktu selama 60 (enam puluh) hari untuk memutus membatalkan atau menguatkan putusan komisi informasi. Kami berharap hubungan baik kedua lembaga dapat terus terjalin," ujar Sularno. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah