Perusahaan di Kabupaten Serang Wajib Zakat Melalui Baznas, Sanksi Belum Terapkan

- 22 Januari 2020, 16:04 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mewajibkan perusahaan di wilayah Kabupaten Serang untuk zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, belum ada sanksi yang diatur terhadap perusahaan yang tidak melaksanakannya.

Ketua Baznas Kabupaten Serang Ahmad Wardi Muslich menuturkan, sementara ini belum ada aturan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar zakat melalui Baznas. Perihal sanksi tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat dan disusul dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019 yang menjabarkan atau memperkuat, agar perusahaan membayar zakat melalui Baznas.

"Untuk sanksi belum ada, kan di peraturan atau perda-nya juga tidak ada. Jadi, sejauh ini ya belum ada sanksi," katanya kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Menurut dia, untuk saat ini pihaknya baru menyosialisasikan terkait pembayaran zakat tersebut kepada perusahaan. Baznas Kabupaten Serang akan menyebarkan surat edaran (SE) terkait perda dan perbup yang mewajibkan perusahaan membayar zakat melalui Baznas pada pertengahan tahun ini.

"Sekarang belum ada surat edarannya, baru sosialisasi dulu. Belum mulai menyebarkan," ujarnya.

Baca Juga : Perusahaan di Kabupaten Serang Wajib Zakat Melalui Baznas

Ia berharap, ke depan mekanisme pembayaran zakat bagi seluruh perusahaan langsung dipotong 2,5 persen oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, seperti pola yang diterapkan terhadap perusahaan rekanan Pemkab Serang.

"Kalau perusahaan rekanan Pemkab Serang itu biasanya langsung dipotong oleh BPKAD. Maunya kami semua perusahaan sistemnya seperti itu nantinya," ucapnya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Toni Nasroni mendukung adanya kewajiban perusahaan dalam pembayaran zakat melalui Baznas Kabupaten Serang. Sebab, saat ini kewajiban pembayaran zakat tersebut, sudah tertuang dalam perda dan perbup.

"Kami mendukung dengan adanya kewajiban perusahaan untuk melakukan pembayaran zakat melalui Baznas Kabupaten Serang. Jadi, perusahaan juga harus mematuhinya," tuturnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x