Waspadai Petugas Sensus Gadungan

- 25 Januari 2020, 19:45 WIB

SERANG, (KB).- Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) RI Adi Lukmasono mengingatkan masyarakat, agar berhati-hati dengan petugas sensus gadungan yang biasa bergentayangan saat kegiatan sensus. Masyarakat berhak menolak jika petugas sensus tersebut, tidak bisa menunjukkan indentitas dan surat tugas.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Utama BPS RI Adi Lukmasono usai menghadiri peluncuran Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Serang di Lapangan Tenis Indoor, Pemkab Serang, Kamis (23/1/2020).

Namun, dia juga mengingatkan masyarakat dapat disanksi jika kedapatan menolak petugas sensus. Hal tersebut dikarenakan ada sanksi hukum bagi mereka yang menolak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

"Di dalam UU statistik ketika petugas datang untuk mendata dan (responden) menolak ada sanksi hukum. Responden wajib merespons petugas yang datang. Boleh ditolak kalau tidak menunjukkan identitas dan surat tugas," katanya.

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Utama BPS RI Adi Lukmasono, Kepala BPS Kabupaten Serang Indra Warman, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Wakil Bupati Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, para kepala OPD, camat dan para kepala desa, serta siswa-siswi SMAN 1 Ciruas.

“Masyarakat juga berhati-hati ketika menerima petugas sensus. Sebab, di masa sensus biasanya ada oknum yang berpura-pura menjadi petugas, padahal bukan untuk melakukan sensus, namun meminta hal lain. Makanya, kami selalu sosialisasi di media televisi terkait tahapan sensus, supaya petugas berpartisipasi, orang yang didata juga tahu siapa yang mendata," ujarnya.

Ia menuturkan, sensus penduduk tahun ini terdapat 400.000 petugas. Para petugas tersebut, akan dilatih lebih dulu sebelum terjun ke lapangan untuk melakukan survei.

"Petugas ke lapangan akan dilatih dulu bagaimana mengisi, terus ada tes juga layak enggak untuk survei. Kalau ciri-ciri petugas itu pakai rompi, ada identitas, surat tugas. Terus dibekalin tas juga dan itu akan disosialisasikan di media juga," ujarnya.

Ia menuturkan, untuk sensus tahun ini akan dilakukan dengan dua cara, yakni online dan manual. Untuk online akan dilakukan pada Sabtu (15/2/2020) sampai Selasa (31/3/2020), sedangkan manual atau wawancara akan dilakukan pada Rabu hingga Jumat (1-31/7/2020).

"Kalau untuk online sasarannya penduduk yang melek IT. Tapi, karena sensus tidak boleh ada yang terlewat, maka bagi yang belum isi online akan disisir pada Juli oleh petugas. Mereka akan datang ke tiap rumah dan melakukan wawancara, ada yang bawa tablet ada yang pakai kuisioner. Untuk Kabupaten Serang diharapkan pakai tablet, karena asumsinya di sini semua orang bisa akses," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x