Ditangkap di 3 Lokasi Berbeda, 3 Pengedar Sabu Satu Jaringan Diamankan Personel Satresnarkoba Polres Serang

- 4 Mei 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi pengedar sabu ditangkap personel Satresnarkoba  Polres Serang.
Ilustrasi pengedar sabu ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang. /Pexels/Kendel Media

KABAR BANTEN - Sebanyak tiga (3) orang pengedar sabu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang di 3 lokasi berbeda yakni di wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang, Kamis 2 Mei 2024.

Dari pengedar sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat hampir 1/2 ons. Selain sabu, juga diamankan 3 unit handphone serta timbangan digital.

Ketiga terduga pengedar sabu yang diamankan yaitu, RA (44 tahun) dan TZ (45 tahun ) keduanya warga Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon serta MA (41 tahun) Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

"Ketiga tersangka masih satu jaringan dan diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Sabtu 4 Mei 2024.

Kapolres Serang menjelaskan, tersangka RA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti 3 paket sabu dari dalam saku celana.

"Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ," ujar AKBP Condro Sasongko.

Baca Juga: Sidak Rutan Polres Serang, Ini yang Jadi Perhatian Kapolres Serang

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal TZ, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TZ.

"Tersangka TZ berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Ciwaduk Kota Cilegon dengan barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit," kata Kapolres Serang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah