Diduga Bangun Awning Ilegal di PIR, Satpol PP Periksa Juru Parkir

- 30 Januari 2020, 13:00 WIB

SERANG, (KB).- Seorang oknum juru parkir (Jukir) di Pasar Induk Rau (PIR) diperiksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Pemeriksaan tersebut dilakukan, karena dugaan membangun awning tanpa izin atau ilegal di jalan utama PIR.

Oleh karena itu, oknum jukir tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah mendapat informasi dan oknum tersebut berinisial MY. Sebelumnya, Satpol PP melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di atas trotoar. Termasuk juga menertibkan awning yang dibangun tanpa adanya izin, baik dari pengelola PIR maupun Pemkot Serang.

"Kami panggil orangnya ke sini untuk dimintai keterangan. Kami juga melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada dia (oknum). Ia mengaku bernama MY dan katanya seorang juru parkir di Pasar Rau. Ia (MY) membangun awning tanpa izin atau ilegal di Pasar Rau," katanya, Rabu (29/1/2020).

Padahal, tutur dia, antara pihaknya dengan pedagang sudah ada kesepakatan beberapa waktu lalu untuk tidak membangun awning di sepanjang jalan Blok M dan Terminal Cangkring. Tetapi, tanpa sepengetahuan pihaknya, ternyata MY telah membangun awning di tempat yang tidak diperbolehkan tersebut.

"Hari Selasa sudah diruntuhin sama kami awningnya. Tapi, ternyata Rabu pagi sudah terpasang lagi," ujarnya.

Sebelumnya, dia sengaja tidak menyita bekas awning yang dibongkar pada Selasa (28/1/2020), agar pedagang bisa memanfaatkannya kembali.

"Tapi, ternyata merekanya seperti itu. Kami sudah berlaku baik, supaya mereka bisa gunakan bongkaran itu di tempat lain, untuk usaha lain. Tapi, kenapa justru dibangun lagi di sana," ucapnya.

Setelah dilakukan pemerikasaan, dia mengatakan, oknum jukir tersebut berjanji akan segera membongkar kembali dengan batas waktu paling lama tiga hari.

"Sudah kami berikan peringatan. Yang bersangkutan mengaku siap untuk membongkar lagi sendiri. Kalau dalam tempo tiga hari masih terpasang kami akan bongkar kembali secara paksa," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x