KI Banten Dorong Percepatan Perubahan Pergub Penetapan PPID

- 30 Januari 2020, 01:48 WIB
PSX_20200130_004608
PSX_20200130_004608

SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk melakukan percepatan perubahan Keputusan Gubernur Nomor: 499.05/Kep.216-Huk/2013 tanggal 23 Maret 2013 Tentang Perubahan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 499.05/Kep.673-Huk/2011 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Keputusan tersebut sudah tidak sesuai dengan nomenklatur perangkat daerah sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten," ujar Ketua KI Banten Hilman, dalam keterangan tertulis KI Banten usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, di ruang rapat Ketua DPRD Banten, Rabu (29/1/2020).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Nana Subana, Ketua Bidang Kelembagaan, Heri Wahidin, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Lutfi dan Kusma Priatna serta Sekretaris KI Banten.

Hilman mengatakan, kedatangan KI Banten ke DPRD Banten merupakan pelaksanaan UU no. 14 tahun 2008 serta amanat dari Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD.

"Laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Informasi Banten, merupakan bagian dari pertanggungjawaban KI Banten tahun anggaran 2019," ujar Hilman.

Ia mengungkapkan, sejak dilantik, KI Banten telah menyelesaikan 6 dari 54 sengketa informasi yang belum dilaksanakan oleh KI Banten periode 2015-2019.

Sejumlah pihak termasuk sebagian OPD Pemprov Banten, kata dia, masih berpandangan bahwa Komisi Informasi merupakan sub ordinat dari Dinas Kominfo Provinsi Banten. Sehingga dalam penatakelolaan lembaga, KI Banten relatif belum mandiri termasuk penganggaran kelembagaan KI tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari Dinas Kominfo. Sehingga pada saat terjadi dinamika dalam pembahasan RAPBD untuk Dinas Kominfo akan berdampak langsung kepada penganggaran KI Banten.

"Berbeda halnya jika penganggaran KI Banten langsung ke TAPD meskipun dalam pelaksanaan admisnitrasi keuangan tetap dilaksanakan oleh Bidang Kominfo sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang mengatur Komisi Informasi. Kami berharap TAPD Provinsi Banten tidak menjadikan anggaran KI Banten menjadi sub ordinasi Dinas Kominfo," ujar Hilman.

Sementara, Ketua DPRD Banten Andra Soni menyambut baik kehadiran seluruh komisioner KI Banten. Ia menyampaikan bahwa Komisi Informasi Provinsi Banten yang merupakan lembaga mandiri, perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius dari Pemerintah Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah