Gelar Pertemuan dengan KPU dan Bawaslu, KI Dorong Keterbukaan Penyelengaraan Pilkada 2020 di Banten

- 3 Februari 2020, 17:15 WIB
Pertemuan Komisioner KI Banten-KPU-Bawaslu Banten
Pertemuan Komisioner KI Banten-KPU-Bawaslu Banten

Kemudian, dokumen pendukung dalam penyusun peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penylenggaran Pemilu dan Pemilihan, informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Perki 1/2019 juga mengatur informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) bahwa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik," ujar Heri.

KI Banten juga mengingatkan penyeleggara Pemilu dalam beberapa tahapan pilkada di antaranya debat publik dan para calon perlu diberikan rambu-rambu terkait informasi yang dikecualikan, sebagaimana pernah terjadi pada pilpres 2019 dimana para calon mengemukakan ke publik terkait kondisi, jumlah dan kekuatan pertahanan militer Indonesia. (KO)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah