Penetapan Masjid Agung Kota Serang di Ats-Tsauroh, MUI Sempat ”Voting” Menolak

- 28 Februari 2020, 15:00 WIB

SERANG, (KB).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang sempat melakukan penolakan terkait lokasi Masjid Agung Serang di Ats-Tsauroh. Hanya saja pada saat voting penetapan tersebut, MUI Kota Serang kalah suara.

Maka dari itu, pihaknya memandang langkah somasi oleh Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), atas penolakan penetapan Masjid Agung Kota Serang di Ats-Tsauroh sah-sah saja dalam demokrasi.

MUI awalnya tetap mempertahankan lokasi Masjid Agung Kota Serang di Alun-alun Barat, sesuai dengan peletakan batu pertama. Namun, dari enam kali pertemuan tidak tercapai kata sepakat, hingga akhirnya dilaksanakan voting.

"Enam kali rapat, tiga kali saya mempertahankan alun-alun. Tapi, kalah voting," kata Ketua MUI Kota Serang Ustaz Mahmudi, Kamis (27/2/2020).

Setelah dilaksanakan voting tersebut, ujar dia, MUI akhirnya demokratis untuk mengikuti suara terbanyak. Namun, jika masih ada upaya penolakan, dia menganggap wajar.

"Ya karena MUI itu kan sifatnya ada di tengah-tengah. Gimana yang terbaik saja, awalnya kami menolak, tapi kalah segala-galanya," ujarnya.

Baca Juga : Diancam Disomasi Soal Masjid Agung Kota Serang, Syafrudin Tetap Akan Menjalankan

Meski demikian, ucap dia, jika sudah disepakati penetapan Masjid Agung di Ats-Tsauroh. Maka, hal pertama yang harus dilakukan, yakni Yayasan Ats-Tsauroh harus dibentuk kembali dan diatur oleh wali kota. Kedua, gedung Islamic Center dibongkar untuk dijadikan halaman masjid.

"Yang ketiga orang kantin juga itu, harus dipikirkan, karena itu wakaf masjid," tuturnya.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, peletakan batu pertama di Alun-alun Barat diyakini telah memenuhi persyaratan dan kepatutan administratif.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah