1549852

DPRD Kota Serang Minta Retail tak Berizin Ditutup

- 6 Maret 2020, 15:00 WIB

SERANG, (KB).- Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersikap tegas, dengan menutup toko retail yang tidak berizin. Hal tersebut, karena dianggap merugikan bagi pemerintah daerah.

"Kalau tidak berizin tutup saja, karena masuk PAD (pendapatan asli daerah) gak, tidak berizin," katanya kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Politikus Gerindra tersebut mengatakan, akan membahas terkait perizinan toko retail bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika memang masih ada toko retail yang tidak berizin, maka dia mendorong untuk dilakukan penutupan.

"Jadi, kami sebagai pemerintah harus bersikap tegas ketika ada waralaba tidak berizin tutup saja," ucapnya.

Kepala Bidang Perizinan B pada DPMPTSP Kota Serang Diki Baihaqi menuturkan, untuk izin waralaba berupa surat tanda pendaftaran waralaba (STPW), yang di dalamnya terdapat franchise seperti beberapa toko.

"Kalau izin waralaba itu franchise. Kalau untuk toko modern itu izin usaha toko modern (IUTM) termasuk minimarket. Sekarang izin usaha toko swalayan (IUTS) setelah ada OSS," ujarnya.

Baca Juga : 75 Persen Waralaba di Kota Serang tak Berizin

Sehingga, tutur dia, atas dasar tersebut, dia memerlukan waktu untuk mengumpulkan data toko retail yang sudah berizin atau belum, karena melalui OSS izinnya sudah dipusat.

"Jadi, insyaallah hari Selasa saya siapkan datanya, karena perlu disiapkan," katanya.

Sementara, untuk waralaba mereka hanya melakukan pendataan bagi yang terdaftar izinnya sebagai waralaba. Namun, bagi yang belum terdaftar jumlahnya tidak diketahui.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah