1549852

Sejumlah Pelayanan Adminduk di Kabupaten Serang Ditangani UPT

- 11 Maret 2020, 20:00 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang akan melimpahkan sejumlah pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada 17 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disdukcapil mulai Kamis (12/3/2020). Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Serang Asep Saepudin Mustofa mengatakan, mulai Kamis (12/3/2020) sejumlah pelayanan administrasi kependudukan akan dilimpahkan ke UPT, seperti rekam cetak KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan kartu identitas anak (KIA).

"Sedangkan yang dikecualikan, antara lain surat pindah antarkabupaten, SKTT tenaga asing, akta perkawinan, dan akta kematian masih di sini (di kantor Disdukcapil)," katanya saat ditemui Kabar Banten seusai rapat dengan Disdukcapil dan UPT, Selasa (10/3/2020).

Ia mengungkapkan, pada hari ini (kemarin), pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan 17 UPT dan Disdukcapil. Rapat tersebut merupakan instruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang sebelumnya menggelar rapat dengan dia serta kepala dan sekretaris Disdukcapil. Salah satu amanat bupati yang disampaikan, yaitu meminta, agar UPT diberikan kewenangan yang lebih luas.

“Beberapa bagian memang sudah diserahkan kepada UPT, tapi (bupati) ingin diperluas lagi. Atas perintah ibu (bupati) itu saya datang ke sini (Disdukcapil) ya kami sampaikan kepada kepala UPT dan Dinas kependudukan juga. Disdukcapil juga merespons dengan cepat keinginan dari bupati,” ujarnya.

Ia menuturkan, ke depan fungsi Disdukcapil lebih banyak melakukan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan UPT. Hal tersebut dilakukan, agar bisa meningkatkan pengetahuan, terutama bagi para kepala UPT.

"Dalam hal pelayanan administrasi kependudukan ini sepertinya mudah, tapi memang kalau kami pelajari lebih dalam lagi sangat sensitif sekali, kami harus paham memberikan pelayanan terhadap masyarakat," ucap mantan kepala Disdukcapil Kabupaten Serang tersebut.

Ia menuturkan, pada hari ini (kemarin) Disdukcapil juga menyerahkan 250.000 keping KTP-el ke tiap UPT untuk dicetak. 250 keping tersebut, harus dipertanggungjawabkan kepada Disdukcapil digunakan untuk apa dan siapa saja by name by address. Kemudian, jika dipakai untuk penggantian KTP-el warga yang rusak atau hilang, bekas KTP-el tersebut, harus dipotong, sebagian dibawa ke kantor Disdukcapil dan sebagian lagi jadi arsip di UPT.

"Jadi, dikasih 250 keping laporan juga harus 250 keping. Karena itu buat syarat minta lagi (blangko) ke Kemendagri. Untuk alat alat, nanti dikembalikan ke UPT, bahkan sudah dilakukan, terus 2021 diharapkan dianggarkan untuk alat baru. Karena, alat itu gangguan sedikit cepat rusak dan bengkelnya tidak banyak hanya satu di Jakarta, jadi harus ada cadangan," tuturnya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, sudah membuat pengumuman terkait pelimpahan pelayanan ke UPT tersebut.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah