Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Anggaran PBI Berpotensi Jadi Silpa

- 14 Maret 2020, 10:45 WIB
M Nizar Ketua Komisi V DPRD Banten
M Nizar Ketua Komisi V DPRD Banten

SERANG, (KB).- Keputusan MA yang membatalkan kenaikan tarif iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, berpotensi membuat sebagian anggaran penerima bantuan iuran (PBI) Pemprov Banten tahun 2020 menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

Sebab, anggaran PBI Pemprov Banten yang sudah dialokasikan di tahun 2020 sesuai dengan tarif kenaikan BPJS Kesehatan, yang akhirnya dibatalkan.

Ketua Komisi V DPRD Banten M Nizar mengatakan, nilai anggaran tahun 2020 untuk PBI yang ditanggung Pemprov Banten disesuaikan besaran iuran BPJS Kesehatan pasca ditetapkan kenaikan, yaitu Rp 42.000 per jiwa untuk kepesertaan BPJS Kesehatan klas III.

Dengan adanya pembatalan oleh MA, maka anggaran yang digunakan hanya Rp 25.000 per jiwa sebagaimana nilai sebelum naik.

"Iyah mestinya kalau memang itu anggarannya misalnya kemarin itu untuk 600 ribu orang dengan angka yang sudah diputuskan kemarin itu naik, kemudian dikembalikan ke awal. Harusnya enggak bisa dikemana-manain. Karena itukan harus sesuai dengan ketetapan anggaran yang sudah diputuskan dewan di APBD 2020," kata Nizar, Jumat (13/3/2020).

Adapun alokasi Silpa dari iuran PBI tersebut, menurut dia, bisa dibahas dalam penganggaran perubahan maupun anggaran tahun depan.

"Iya itu kan bisa dibahas lagi kemudian kan. Karena meskipun sudah dianggarkan (di APBD 2020), belum dibayar (direalisasikan) semua," ucapnya.

Ia meyakini, anggaran PBI pada 2020 belum seluruhnya direalisasikan pemprov. Mengingat realisasi PBI dilakukan berdasarkan klaim BPJS yang verifikasinya membutuhkan waktu lama.

"Mekanismenya lama karena harus verifikasi data semua, kemudian setelah udah lengkap baru dibayarkan. Jadi dengan ketentuan misal anggaran yang sudah ditetapkan naik kemarin itu kan belum selesai pembayarannya, jadi masih di pemerintah pembayarannya. Karena butuh aktu untuk proses klaimnya," ucapnya.

Disinggung apakah batalnya kenaikan membuat pemprov akan menambah kuota penerima PBI, ia menampiknya. Sebab, kuota PBI sekitar 600 ribu lebih yang masuk dalam APBD 2020 sudah disesuaikan dengan angka kemiskinan di Banten sebagaimana dirilis oleh BPS Banten.

"Kan sudah ada datanya masyarakat miskin di Banten 5,2 persen. Kalau 12 juta berarti 600 ribu (warga miskin)," ujarnya.

Adapun usulan Dinkes Banten terkait jumlah awal sekitar 900 ribu jiwa yang akan menerima PBI, ia turut mempertanyakannya.

"Jadi kemarin itu sempat disampaikan 900 ribu, maka kemudian diprotes di Komisi V (DPRD Banten), coba benar enggak itu," katanya.

Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, rencana penambahan jumlah penerima bantuan itu merupakan usulan dari masyarakat yang belum terakomodasi. Oleh karena itu, dirinya mengusulkan penambahan penerima menjadi 900 ribu.

"Ya, itu kan upaya kami dalam memperjuangkan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu yang jumlahnya masih banyak yang belum tercover," katanya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah