KPU Nonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan

- 29 Maret 2020, 13:15 WIB

SERANG, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menonaktifkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) per 1 April 2020. Hal tersebut, dilakukan seiring adanya penundaan tiga tahapan pilkada yang dilakukan KPU Kabupaten Serang, karena masih mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, untuk saat ini di Kabupaten Serang ada tahapan pemilihan yang disetop sementara. Dengan demikian, secara otomatis tidak ada kegiatan yang dilaksanakan oleh PPK.

Bahkan saat ini, pihaknya juga sudah memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. "Untuk PPK, itu kami keluarkan SK (surat keputusan) nanti untuk penonaktifan sementara. Per 1 April sampai batas waktu tidak ditentukan. Kalau PPS (panitia pemungutan suara) kan belum dilantik," katanya kepada Kabar Banten, Jumat (27/3/2020).

Ia menuturkan, surat edaran penonaktifan tersebut, secepatnya akan dikeluarkan. Dengan dinonaktifkan, tentu saja honor PPK juga sementara dihentikan. "Enggak ada (honor), karena dinonaktifkan, menindaklanjuti SE (Surat Edaran) 28 dari KPU RI. Maret masih berikan honor mereka," ucapnya.

Disinggung kemungkinan adanya dampak perubahan hari pencoblosan, dia mengatakan, untuk masalah tersebut, selama ini KPU mengacu pada undang-undang. Dalam undang-undang tersebut, hari pemungutan suara ditetapkan Rabu (23/9/2020).

"Sampai hari ini Jumat (27/3/2020) kan belum ada perubahan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tahapan dari KPU RI. Kami tunggu sampai ada ketentuan dari KPU RI," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PPK Kecamatan Kramatwatu Tajudin mengatakan, akan mengikuti semua perintah dan arahan dari KPU Kabupaten Serang. "Kami ikut saja apa yang disampaikan ketua KPU sesuai surat beredar," ucapnya.

Ia menuturkan, seharusnya dalam waktu dekat ini PPK melaksanakan program pelantikan PPS dan juga bintek pemutakhiran data pemilih. Akan tetapi, dengan maraknya wabah corona tahapan itu terpaksa ditunda.

Sementara, Komisioner Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang Ari Setiawan menuturkan, untuk adhoc di Bawaslu, yakni Panitia Pengawasn Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa yang baru saja dilantik.

Untuk panwascam sudah ada edaran penonaktifan, hanya saja untuk kepastiannya masih menunggu hasil video conference terkait edaran tersebut dari Bawaslu RI. Kemudian, nanti bagaimana tindak lanjut Bawaslu kabupaten kota dan provinsi pelaksana pilkada.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah