DAK Rp 31 M tak Bisa Cair

- 1 April 2020, 20:30 WIB

SERANG, (KB).- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang menyebutkan sekitar Rp 31 miliar (M) anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan fisik 2020 tidak akan bisa dicairkan.

Hal tersebut dikarenakan adanya surat edaran Menteri Keuangan terkait pengalihan anggaran DAK untuk penanggulangan corona virus disease (Covid-19).

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Fairu Zabadi mengatakan, sesuai kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk DAK fisik yang belum selesai proses lelang atau masih dalam tahapan harus dihentikan.

"DAK belum bisa dicairkan jadi kesimpulannya begitu. Kalau nonfisik seperti untuk pendidikan dan kesehatan itu lanjut," katanya kepada Kabar Banten saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Selasa (31/3/2020).

Ia mengungkapkan, DAK fisik yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sekitar Rp 31 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan di Dinas Pekarjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan sebagian di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB).

"Fisik ada jembatan, jalan, irigasi, jadi untuk kegiatan spesifiknya ada di DPUPR. Kalau saya angka gelondongan saja. Ada juga di Perkim (DPKPTB)," ujarnya.

Ia menuturkan, dalam aturannya anggaran DAK yang bisa dicairkan, yakni yang sudah ada pemenang tendernya atau lelang sudah selesai. Kemudian, kontrak pekerjaannya sudah masuk ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Jadi, syaratnya upload ke aplikasi KPPN kalau itu sudah ini akan realisasi, walau ada penghentian, karena ini sudah duluan kontraknya selesai. Tapi, kalau masih tender belum ada pemenang itu ditunda," ucapnya.

Meski demikian, untuk sementara ini kegiatan dari DPUPR dan DPKPTB tersebut, belum ada yang dilaksanakan, karena semuanya masih dalam proses tender.

Ia tidak tahu sampai kapan penghentian alokasi anggaran tersebut, sebab itu kebijakan Pemerintah Pusat. Saat ini, anggaran DAK dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah