Tidak Masuk Kriteria, Pemkot Serang tak Terapkan PSBB

- 2 April 2020, 09:59 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut, karena Kota Serang tidak masuk dalam kriteria yang diatur untuk penerapan PSBB.

Juri Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan, ada dua kriteria dalam penerapan PSBB, sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020 yang disahkan Presiden Joko Widodo.

"Kriteria pertama jumlah kasus atau jumlah kematian akibat kasus yang meningkat signifikan dan cepat," katanya kepada watawan, Rabu (1/4/2020).

Kemudian, tutur dia, kriteria kedua, yaitu adanya kajian epidemiskologi dari kejadian serupa atau kejadian di daerah lain, yang wilayah serupa yang mirip dengan Kota Serang. Jika dua kriteria tersebut, terpenuhi, maka PSBB bisa diterapkan sesuai rekomendasi Kemenkes.

"Kalau screening dan asesmen itu kan sudah SOP dalam penyakit menular," ucap Kadiskominfo Kota Serang tersebut.

Ia menuturkan, selain rekomendasi Kemenkes juga harus ada pertimbangan dari aparat hukum setempat untuk diterapkan PSBB. Sejauh ini, meskipun sekolah sudah belajar dari rumah dan kegiatan bekerja sudah dibatasi, tetapi belum bisa disebut penerapan PSBB.

"Sudah dilakukan bertipe liburan sekolah dan kerja dari rumah, tapi belum peliburan total. Kalau bekerja, pembatasan kegiatan agama juga sudah ada fatwa dari MUI, tapi keputusan atau surat edaran dari kepala daerahnya belum ada," ujarnya.

Bahkan, tutur dia, kegiatan masyarakat juga belum secara total dihentikan. Saat ini hanya bentuk imbauan physical distancing dan untuk Kota Serang sendiri hanya penutupan Alun-alun Kota Serang yang menjadi fasilitas publik.

"Jadi, belum semua dilakukan, karena kriterianya berat harus dapat rekomendasi dari Menkes. Belum memenuhi kriteria, kajian epidemis kologinya juga harus dilakukan," katanya. (Masykur/YA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah