1549852

Pemkot Serang Larang ASN Mudik

- 15 April 2020, 05:30 WIB

"Sesuai dengan PP itu, ada sanksi ringan, sedang, hingga berat, jadi disesuaikan pelanggarannya, kalau hanya maksa mudik hukuman ringan sampai ke sedang," katanya.

Meski demikian, apabila ASN yang bersangkutan terpaksa perlu melakukan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari dari atasan masing-masing.

"Kalau alasannya rasional karena orangtua atau keluarga ada yang meninggal bisa diberi izin," tuturnya. (Rizki Putri/YA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah