Pemkot Serang Larang ASN Mudik

- 15 April 2020, 05:30 WIB

SERANG, (KB).- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak diperbolehkan untuk bepergian ke luar daerah atau pun mudik. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang pembatasan bepergian.

Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, berdasarkan SE Kemenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN demi upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Iya, untuk ASN yang ada di lingkungan Pemkot Serang semua tidak dibolehkan untuk mudik," katanya, Senin (13/4/2020).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik, hal itu dilakukan sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Tidak hanya ASN saja, tapi kami ingin masyarakat yang ada di Kota Serang, baik pendatang untuk tidak mudik ke kampung halamannya, ini upaya yang harus kita lakukan bersama," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, pihaknya langsung membagikan surat edaran dari Pemerintah Pusat terkait larangan mudik bagi ASN di lingkungan Pemkot Serang.

"Setelah kami terima surat edaran itu, kami langsung membagikannya. Jadi kami taat kalau memang aturannya seperti itu," ucapnya.

Bahkan, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran bagi ASN apabila hal tersebut dianggap perlu, hal ini dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Serang.

"Kalau memang dirasa perlu, maka akan kami akan tindak lanjuti, sementara ini dari Kemendagri juga sudah jelas," ujarnya.

Dalam SE Nomor 41 tahun 2020 tersebut, dikatakannya, apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, dengan sanksi paling berat sampai berujung pemecatan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah