Lanjut Sampai 14 Juni, ASN Pemprov Banten Masih Kerja dari Rumah

- 5 Juni 2020, 09:00 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN hingga 14 Juni mendatang.

Perpanjangan masa WFH dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : 800/1063-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Banten tertanggal 4 Juni 2020.

Dalam edaran disebutkan bahwa perpanjangan WFH tersebut menindaklanjuti keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim tentang penetapan perpanjangan tahap ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal atau wordk from home bagi ASN serta pengaturan lainnya sebagaimana Surat Edaran Sekda Banten Nomor 800/987-BKD/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang penyesuaian kerja ASN, diperpanjang sampai tanggal 14 Juni 2020,” bunyi surat tersebut.

Ini kesekian kalinya Pemprov Banten memperpanjang WFH sejak diberlakukan pertama kali pada 23 Maret 2020 melalui surat edaran bernomor 800/734-BKD/ 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten.

Dalam aturan WFH disebutkan bahwa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing tak boleh dibiarkan kosong. Kepala OPD bersangkutan wajib menugaskan beberapa ASN untuk piket secara bergantian.

Setiap OPD membentuk grup aplikasi WhatsApp masengger untuk memantau para pegawainya. Setiap ASN diminta membagi lokasinya selama delapan jam.

“Berbagi lokasinya itu diaktifkan selama delapan jam. Nanti kemudian setiap OPD melaporkan sehari tiga kali ke BKD. Pukul 7.30 WIB, pukul 11.30 WIB, sama pukul 15.00 WIB. (Laporannya berbentuk) screen shot dari google map,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin.

Ketentuan bekerja dari rumah harus dipatuhi oleh pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Bagi mereka melanggar atau kedapatan di lokasi lain yang bukan urusan pekerjaan akan mendapatkan sanksi tegas. (RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah