Kas Pemprov Banten Berpeluang Pindah Lagi

- 10 Juni 2020, 09:00 WIB

SERANG, (KB).- Pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), berpeluang dibatalkan dan kembali ke Bank Banten. Kebijakan tersebut bisa dilakukan, jika kondisi Bank Banten sudah memungkinkan dan sesuai dengan peraturan tentang penempatan RKUD.

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya akan mengacu kepada peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah dalam menunjuk bank yang dijadikan tempat penyimpanan RKUD.

"Pemprov akan lakukan sesuai aturan tentang pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Ia tak membantah peluang adanya pemindahan kembali RKUD ke Bank Banten. Dengan catatan, Bank Banten sudah memenuhi kriteria. "Ya selama memenuhi kriteria aturan," ujarnya.

Disinggung apakah peluang pemindahan kembali karena pinjaman uang ke BJB tak juga cair, ia membantahnya. Pertimbangannya tetap akan mengacu kepada peraturan.

"Masalah pinjaman enggak ada hubungannya," ucapnya.

Baca Juga : Nasabah Bank Banten Ini Sebut Pemindahan Kas Daerah Ceroboh

Anggota DPRD Banten yang mengajukan interpelasi atas pemindahan RKUD Ade Hidayat mengatakan, pemindahan kembali RKUD ke Bank Banten merupakan langkah yang baik. Ia mengapresiasi jika langkah itu benar-benar dilakukan.

"Saya rasa patut diapresiasi kalau ada kebijakan pengembalian kembali RKUD ke Bank Banten, saya mendukungnya," tuturnya.

Pemindahan kembali RKUD sudah sejak lama ia suarakan. Sebab, langkah itu perlu dilakukan untuk menyehatkan Bank Banten.

"Saya sudah beberapa kali menyuarakan agar RKUD kembali dilakukan. Tentunya kalau dilakukan ini menjadi kabar yang baik," katanya.

Akan tetapi, pria yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten ini belum mengetahui secara pasti apakah kebijakan itu akan dilakukan. Sebab, pemprov sendiri belum ada koordinasi ke Komisi III DPRD Banten.

"Belum ada koordinasi dengan komisi, inikan baru rumor," ujarnya.

Jika RKUD kembali ke Bank Banten maka tanda tangan interpelasi yang dilakukannya akan dicabut.

"Kalau punya itikad mengembalikan RKUD, maka itu sudah cukup dan tanda tangan interpelasi saya akan dicabut. Kan interpelasi dasarnya pemindahan RKUD ke BJB, kalau misalnya dikembalikan lagi ke Bank Banten maka sudah cukup, saya pikir interpelasi selesai," ucapnya.

Baca Juga : Pemprov Banten Pilih Simpan Kas di BJB

Menurut dia, Bank Banten masih memiliki harapan untuk sehat. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan Pemprov Banten. Pertama, menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten. Sehingga masyarakat bisa ramai-ramai menabung di Bank Banten. Langkah ini perlu diawali oleh Gubernur Banten.

"Ajak masyarakat menabung di Bank Banten. Gubernur menunjukkan bahwa Bank Banten bisa dipercaya," tuturnya.

Kedua, dilanjutkannya penyertaan modal. Mengingat, sampai saat ini masih ada beban penyertaan modal oleh pemprov yang belum terealisasi.

"Meski penyertaan modal bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran. Tapi yang jelas penyertaan modal itukan sudah amanat perda," katanya.

Kontroversi

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Barhum juga menyambut baik pemindahan kembali RKUD ke Bank Banten.

"Itu kan misi kita semua, misi Komisi III DPRD Provinsi Banten, elemen masyarakat Banten yang menginginkan tetap eksis Bank Banten di Provinsi Banten," tuturnya.

Pemindahan RKUD ke BJB telah menuai kontroversi. Beberapa pihaknya termasuk Anggota DPRD Banten, banyak yang mempersoalkannya.

"Saya pikir menyambut baik (pemindahan kembali ke Bank Banten) karena pemindahan itu (RKUD ke BJB) menjadi kontroversi kan," ucapnya.

Baca Juga : Segera Masuk Meja Pimpinan DPRD Banten, Interpelasi Sudah Penuhi Syarat

Terkait menjadikan aset Pemprov Banten di Bank Banten sebagai penyertaan modal untuk menyehatkan Bank Banten, ia tak keberatan. Itu bisa menjadi langkah baik untuk membuat Bank Banten bisa bersaing.

"Kita sebagai stakeholder harus ada keprihatinan kepada Bank Banten untuk bisa mengembalikan Bank Banten," tuturnya.

Akhiri polemik

Sementara, Ketua Umum Ikatan Alumni Untirta Asep Abdullah Busro mengimbau agar Pemprov Banten, DPRD Banten beserta seluruh elemen masyarakat Banten menghentikan polemik berkaitan pemindahan RKUD. Dia menyarankan di situasi saat ini lebih baik bersatu, islah dan melakukan rekonsiliasi, serta fokus pada agenda Pemulihan Ekonomi pada transisi Covid-19.

Asep juga menyikapi upaya sejumlah anggota DPRD Banten yang hendak melakukan interpelasi kepada Gubernur Banten terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB.

"Langkah interpelasi tersebut saat ini tidak urgent dan relevan lagi untuk dilakukan. Bahkan menjadi hal yang mubazir karena substansi interpelasi adalah bertanya atau meminta penjelasan," ujarnya.

Dirinya juga menyayangkan terhadap langkah para pihak yang menyudutkan dan seolah hanya membebankan pertanggungjawaban kondisi Bank Banten terhadap Gubernur Banten dan Pemprov Banten serta melakukan framing opini publik yang mendeskreditkan Gubernur Banten dan Pemprov Banten.

"Selain Pemprov Banten terdapat pula entitas seperti DPRD Banten, direksi dan komisaris Bank Banten, PT BGD sebagai perusahaan induk dari Bank Banten serta entitas lainnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan andil/kontribusi atas timbulnya situasi masalah Bank Banten seperti saat ini," katanya.

Menurutnya, langkah saling menyudutkan dan menyalahkan satu sama lain adalah langkah kontra produktif yang akan berdampak merugikan para pihak dan berpotensi menghambat program pembangunan Provinsi Banten.

"Oleh karenanya, saya mengimbau dan menyerukan kepada semua pihak menghentikan kegaduhan politik dan perdebatan pemindahan RKUD," ujarnya.

Dalam perspektif Hukum Perdata kebijakan Gubernur Banten juga dinilainya telah sesuai dengan Peraturan Hukum yaitu Pasal 1 angka (32) dan (33) PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan secara tegas bahwa Pemindahan RKUD merupakan kewenangan kepala daerah.

Terdapat pula kewajiban Gubernur selaku kepala daerah harus menempatkan RKUD di bank yang sehat. Atas dasar norma hukum tersebut, Gubernur Banten dan Pemprov Banten tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelanggaran hukum.

"Justru kebijakan pemindahan RKUD oleh Gubernur Banten merupakan bentuk ketaatan dalam melaksanakan peraturan hukum perundang-undangan. Sehingga konklusinya secara hukum kebijakan Gubernur Banten sudah tepat dan clean and clear secara hukum dan langkah Gubernur harus diapresiasi karena telah mengambil keputusan yang tepat meskipun di tengah situasi sulit," ujarnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah