Kedua, pengendalian atas pelaksanaan dan pelaporan belanja pemeliharaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak memadai. Ketiga, pengelolaan piutang serta penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan melum memadai.
“Pemutakhiran data PBB belum optimal yaitu objek pajak tidak ditemukan, SPPT ganda, objek pajak berupa fasos fasum. Pencatatan piutang PBB-P2 pada aplikasi belum sesuai pencatatan pada neraca,” katanya.
Kemudian, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dalam merealisasikan anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal.
“Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pekerjaan yang merugikan keuangan daerah,” tuturnya. (SN)*