Tiga Daerah di Banten Raih WTP, BPK Ingatkan Hal Ini

- 24 Juni 2020, 13:54 WIB
IMG-20200624-WA0010
IMG-20200624-WA0010

SERANG, (KB).- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019 Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

Namun demikian, BPK RI masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian mulai dari pengendalian pengelolaan dana BOS sampai pengelolaan piutang serta penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan.

Penyampaian opini BPK dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (24/6/2020). 

Baca Juga : Kota Serang Kembali Raih WTP

Kepala BPK RI Perwakilan Banten Agus Khotib mengatakan, opini kewajaran didasarkan pada kriteria kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan standar akuntasi pemerintahan, pengungkapan yang cukup.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai  kewajaran penyajian LK (laporan keuangan) dan bukan merupakan jaminan bahwa LK yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” katanya.

Dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota, sehingga tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.

Pertama, pengendalian pengelolaan dana BOS pada Dinas Pendidikan belum memadai. Dia mengungkap bahwa anggaran belanja dana BOS tidak berdasarkan RKAS. Realisasi belanja dana BOS sebagian menggunakan uang pribadi.

“Dana BOS digunakan untuk pengadaan aset tetap namun tidak dilakukan pencatatan aset tetap,” ucapnya. 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x