79 Lembaga Penerima Beras CSR BJB Diperiksa, WH: Tidak Ada yang Salah

- 30 Juni 2020, 09:30 WIB

”Dari CSR 200 ton. Diuji dari badan lembaga tersebut apakah betul sampai kepada masyarakat, nanti ditunggu purnanya, nanti dipublikasikan oleh gubernur pertengahan Juli (2020),” ucapnya.

Baca Juga : Forum CSR Banten Bantu Tenaga Medis dan Warga Terdampak Covid-19

Gubernur Banten Wahidin Halim meyakini tidak ada yang salah dalam penyaluran beras CSR BJB karena sesuai dengan undang-undang CSR dan perda.

"Baca kembali perdanya, baca kembali Undang-undang CRS-nya dan saya kira tidak ada masalah apa-apa," tuturnya.

Dia menyebut bahwa pribadi bisa menerima CSR, seperti atas nama profesi keagamaan.

"Boleh profesi wartawan, boleh profesi keagamaan yang disampaikan kepada masyarakat, yang penting tanda dan bukti buktinya ada. Sudah diperiksa oleh inspektur, sudah diperiksa. Tapi berdasarkan keyakinan tidak menyalahi ketentuan," katanya.

Sebelumnya, beras CSR yang bersumber dari BJB tersebut sempat menjadi buah bibir di kalangan eksekutif-legislatif Banten. Sejumlah anggota fraksi di DPRD Provinsi Banten juga diketahui menerima beras yang disalurkan melalui Forum CSR Provinsi Banten ini. Setiap dewan mendapatkan jatah satu sampai dua ton beras untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah