BNNP Banten Gagalkan Peredaran 298 Kg Ganja

- 3 Juli 2020, 03:30 WIB
Ganja
Ganja

SERANG, (KB).- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Aceh seberat 298 kilogram yang akan diedarkan di wilayah Banten dan DKI Jakarta. Ratusan kilogram ganja tersebut diamankan dari sebuah truk pengangkut buah alpukat.

Dari hasil temuan tersebut, BNN juga mengamankan dua kurir yakni GS (27) yang berperan sebagai sopir dan MP (26) sebagai kenek.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Tantan Sulistyana mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten, melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak.

"Petugas BNNP melakukan penyelidikan di Pelabuhan Merak dan akhirnya Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 di Jl. Raya Merak tepatnya di Jl. RE Martadinata melintas satu unit mobil truk hino warna putih datang dari arah keluar Pelabuhan Merak," katanya saat press release di Kantor BNNP Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (2/7/2020).

Petugas BNNP kemudian bergerak memberhentikan kendaraan tersebut dan mengamankan empat orang di dalamnya. Mereka adalah GS yang berperan sebagai sopir, MP kenek dan dua orang lainnya teman sopir yang ikut menumpang untuk ke Pulau Jawa.

"Kemudian petugas membawa mobil tersebut ke Kantor Bea Cukai dan melakukan penggeledahan," ujarnya.

Dalam penggeledahan, pihaknya menemukan enam karung warna putih yang di dalamnya terdapat ganja sebanyak 298 bungkus, atau setara dengan 298 kilogram. Ganja itu diletakkan di atas tumpukan buah alpukat.

"Selain itu, petugas BNNP juga mengamankan barang bukti lain yaitu tiga buah telepon genggam, satu KTP dan satu SIM," tuturnya.

Kendaraan yang digunakan kedua kurir merupakan milik salah satu perusahaan. Pihak perusahaan tidak tahu menahu atas aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x