Pengadilan Agama Serang 'Banjir' Pengajuan Dispensasi Nikah

- 13 Juli 2020, 16:30 WIB

SERANG, (KB).- Pengadilan Agama (PA) Serang banyak menerima pengajuan dispensasi nikah pada masa pandemi Covid-19, dari para calon mempelai. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Ketua Pengadilan Agama Serang, Buang Yusuf mengatakan, belakangan ini, pihaknya banyak menerima pengajuan dispensasi nikah dari para calon mempelai.

"Karena, sekarang ini anak-anak yang ingin menikah di KUA itu harus 19 tahun minimal, kurang dari itu tidak boleh. Jadi yang ramai di PA saat ini dispensasi nikah," katanya, Sabtu (11/7/2020).

Ia menjelaskan, banyaknya permintaan pengajuan dispensasi nikah, karena calon mempelai laki-laki sudah siap secara usia dan mapan. Sementara, calon mempelai perempuannya belum siap secara usia.

"Sebetulnya ini juga salah satu upaya pemerintah untuk mencegah pergaulan bebas yang melebihi batas. Kemudian, mereka pun sudah siap dua-duanya," ujarnya.

Untuk data riilnya, dia belum bisa menyebutkan secara rinci jumlah pengajuan dispensasi nikah. Namun, secara umum yang mengajukan dispensasi didominasi dari wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.

"Jumlahnya saya belum bisa sebutkan berapa, tapi yang mengajukan dispensasi dari Kota dan Kabupaten Serang dan usianya kurang dari 19 tahun," ucapnya.

Meski demikian, UU Perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun, dengan syarat kedua orangtua mempelai meminta dispensasi ke pengadilan agama.

"Kalau KUA menolak, karena ada revisi undang-undang perkawinan. Tapi itu tadi, yang menentukan itu akhirnya kami. KUA memang tidak bisa melaksanakan tanpa ada dispensasi dari kami (PA)," tuturnya.

Ditolak

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah