SPBU Mini Indomobil Siap-siap Ditutup

- 16 Juli 2020, 15:00 WIB
20200702_095508
20200702_095508

SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan tenggat waktu hingga Juli 2020 kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini milik PT Indomobil Prima Energi untuk mengurus perizinan.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengetahui sejauh mana izin dari SPBU mini milik PT Indomobil tersebut. Apabila ditemukan tidak ada izin dan sampai akhir Juli tidak melakukan pengurusan izin, maka usaha tersebut akan ditutup.

"Memang lebih baik diselesaikan izinnya, daripada ditutup. Tapi, saya akan melihat perkembangannya sampai tanggal 30 Juli. Apabila masih belum mengurus izin ya akan ditutup, disegel sementara. Tapi, Dinas Perizinan nanti akan mengecek sejauh mana izin dari usaha tersebut," katanya, Rabu (15/7/2020).

Ia menuturkan, setiap usaha harus memiliki izin, apabila tidak ada tentu hal tersebut melanggar aturan.

"Yang namanya usaha harus ada izinnya. Kalau tidak ada izin jelas ini menyalahi aturan. Kemudian, untuk penempatan usaha juga kan membutuhkan kajian dan lain sebagainya. Tentunya yang penting itu izin," ujarnya.

Baca Juga : Ditenggat Hingga Akhir Juli 2020, SPBU Mini Indomobil Terancam Ditutup

Saat ini, dia akan memberikan surat teguran kepada Indomobil dan koordinasi dengan DPMPTSP terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan SPBU mini tersebut.

"Kasih peringatan saja dulu untuk mengurus izin, baru nanti setelah dilakukan pengecekan dan tidak mengurus izin segera, maka akan kami eksekusi (ditutup)," ucapnya.

Kepala DPMPTSP Kota Serang Achmad Mujimi menuturkan, berdasarkan hasil temuan tim pengawasan dalam (Wasdal) DPMPTSP, SPBU mini milik Indomobil belum memiliki izin, namun sudah banyak yang beroperasi.

"Memang belum ada satu pun izinnya, mulai dari izin operasional, amdal lalin, izin mendirikan bangunan (IMB), dan tahapan lainnya pun belum," tuturnya.

Sulit ditemui

Pihaknya kesulitan untuk menemui pemilik usaha tersebut. "Untuk ketemu pemiliknya saja susah, maka kami melakukan pendekatan dengan karyawannya, agar disampaikan ke pimpinan. Bahkan, kami juga sudah melayangkan surat teguran sejak April lalu dan sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," katanya.

Mengenai penutupan SPBU mini tersebut, dia telah memberikan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang selaku penegak peraturan daerah (Perda).

"Sudah, kami melayangkan surat ke Satpol PP, jadi nanti internal wasdal (DPMPTSP) dengan Satpol PP yang akan menutupnya," tuturnya. (Rizki Putri/RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah