Daftarkan Perangkat Desa ke BPJS Kesehatan, Pemkab Serang Hitung Kebutuhan Anggaran

- 29 Juli 2020, 04:00 WIB
PSX_20200729_053013
PSX_20200729_053013

SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menginventarisir dan menghitung kebutuhan anggaran untuk mendaftarkan perangkat desa dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu dikarenakan sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2020, bahwa perangkat desa harus didaftarkan kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan.

Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, sebelum mendaftarkan kepesertaan perangkat desa dalam BPJS Kesehatan, maka perhitungan anggaran harus dilakukan.

"Karena kan empat persen dibayar dari pemda selaku pemberi kerja dan satu persen dari dana desa," katanya kepada Kabar Banten.

Ia menjelaskan, selain itu mungkin saja kepala desa yang kini duduk di jabatannya sudah ada yang masuk kepesertaan BPJS. Maka, hal itu perlu diverifikasi ulang. Sesuai aturan, minimal satu desa empat perangkat desa yang harus didaftarkan. Maksimal tujuh perangkat desa.

“Itu harus ada penjabaran secara operasional dari pak Rudi Kadis (Kepala Dinas) DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Dihitung diusulkan ke (TAPD Tim Anggaran Pemerintah Daerah) di perubahan anggaran. Tapi, kami lihat posisi APBD kami sekarang setelah refocusing keenam. Makanya, kami hitung dulu, misal 2021 selesai proyek infrastruktur kan bisa (didaftarkan)," ujarnya.

Menurut dia, kebutuhan untuk program tersebut kemungkinan berkisar Rp 8 miliar jika dihitung. Disinggung terkait sudah berapa banyak desa yang mendaftarkan perangkatnya ke BPJS Kesehatan, dia menuturkan, karena Permendagri ini baru, maka belum ada.

"Ada juga yang sudah mandiri itu baru empat desa, masih banyak yang belum. Itu harus duduk bareng Dinsos, Dinkes sama DPMD," ucapnya.

Meski demikian, menurut dia, dengan perangkat desa didaftarkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan, maka mereka akan lebih terjamin dan sejahtera.

"Sekarang kan desa ujung tombak. Jika terjadi kecelakaan atau sakit kan dia masuk asuransi lumayan, walau cuma kelas tiga. Tapi, empat persen dari pemda, satu persen dana desa kan dia harus masuk ke APBDes-nya, jadi prosesnya panjang, verifikasi dulu, dan BPJS harus buka data per orang," tuturnya.

Sementara, Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi mengatakan, saat ini Perpres Nomor 62 Tahun 2020 sedang disosialisasikan.

“Berdasarkan hasil sosialisasi, disimpulkan, bahwa pemkab harus mempersiapkan anggaran bagi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui BPJS untuk seluruh kepala desa di Kabupaten Serang," katanya kepada Kabar Banten, Senin (27/7/2020). (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah