RSU Kota Serang Hentikan Pelayanan Pasien SKTM, Kenapa ?

- 2 Agustus 2020, 14:54 WIB
IMG_20200802_135216
IMG_20200802_135216

SERANG, (KB).- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang kini tidak lagi melayani pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sejak 25 Juli 2020. Hal tersebut seiring dengan RSUD Banten kembali melayani pasien umum setelah sebelumnya menjadi RS khusus Covid-19.

Direktur RSUD Kota Serang Teja Ratri mengatakan, pasien SKTM merupakan peralihan dari RSU Banten yang pada saat itu menjadi rumah sakit rujukan khusus penanganan Covid-19. Sehingga, para pasien dialihkan ke RSUD Kota Serang untuk menangani pasien dengan SKTM selama pandemi.

"Sebetulnya pasien SKTM itu alihan dari rumah sakit Banten yang pada saat itu mempunyai tugas untuk menjadi pusat rumah sakit rujukan pasien Covid-19. Jadi sementara tidak menangani pasien umum dan dialihkan ke RSU Kota Serang," kata Teja, kepada Kabar Banten melalui sambungan telepon, Ahad (2/8/2020).

RSU Banten, kata dia, sudah bisa menerima kembali pasien SKTM pada 26 Juli 2020.

"Jadi tanggal 25 Juli pelayanan pasien SKTM di RSU Kota Serang dihentikan, karena 26 Juli RSU Banten sudah siap untuk melayani pasien umum atau pasien non Covid-19," ujarnya.

Dia menjelaskan, RSUD Kota Serang memang belum bisa melayani pasien dengan SKTM. Selama ini, pihaknya janya menerima pasien umum saja.

"Karena memang kami belum bisa menerima pasien SKTM, dan saat ini kami hanya melayani pasien umum saja. Namun kami juga akan berusaha untuk menerima pasien-pasien lainnya," kata Teja.

Selain itu, RSUD Kota Serang juga sampai saat ini belum bisa menerima pasien dengan BPJS Kesehatan. "Karena belum akreditasi, tapi ada beberapa hal yang nanti akan kami coba agar bisa menerima pasien BPJS Kesehatan dengan penundaan akreditasi, dan rencananya kami akan bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan," ucapnya.

Untuk saat ini, kata dia, RSUD Kota Serang hanya bisa menerima pasien umum dan jaminan persalinan (Jampersal). 

"Tapi mudah-mudahan nanti akan bisa menerima pasien lainnya (SKTM). Tapi kami juga bisa melayani Jampersal khusus Kota Serang. Jadi kami melayani pasien umum dan pasien kurang mampu tapi khusus Jampersal saja," tuturnya. (Rizki Putri)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah