Tata Cara Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Berdasarkan Fatwa MUI No.18 Tahun 2020, Berikut Pedoman Lengkapnya

2 Juli 2021, 14:39 WIB
Petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 saat melakukan pemakaman. /Tangkap an layar Youtube Aden Kasep

KABAR BANTEN – Angka  kasus Covid-19  sejak Juni 2021 mengalami peningkatan. Bukan hanya kasus positif Covid-19, pasien yang dirawat tetapi angka kematian pasien Covid-19 yang tinggi.

Di Indoenesia per 1 Juli 2021 angka kasus positif mencapai 2.203.108 dengan angka kematian pasien Covid-19 mencapai 58.995 orang.

Sedangkan di Provinsi Banten kasus positif Covid-19 mencapai 62.541 orang dan pasien Covid-19 yang meninggal mencapai 1.546 orang.

Banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal membuat petugas yang menangani pengurusan jenazah Covid-19 harus bekerja keras.

Baca Juga: Kasus Kematian Pasien Covid Naik di Lima Provinsi, Salah Satunya Banten

Bukan itu saja, petugas pengurusan jenzah harus memperhatikan pedoman yang ada dalam Fatwa MUI tentang pengurusan jenazah Covid-19 yang beragama Islam.

Sekretaris Umum MUI Kota Serang H Amas Tadjuddin mengingatkan kepada petugas penanganan jenazah kasus Covid-19.

"Sejak dari Rumah Sakit hingga penguburan agar memperhatikan pedoman dan ketentuan ajaran Islam sebagaimana Fatwa MUI Pusat nomor 18 tahun 2020, tentang Pedoman Penanganan Jenazah Covid-19," kata Amas Jumat 2 Juli 2021.

Dilansir KabarBanten.com dari laman mui.org, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan pengurusan jenazah (tajhiz janazah) Muslim yang terpapar Covid-19 secara syari’ adalah hak yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cara Sehat Isolasi Mandiri, Bagi Pasien Covid-19 Bergejala Ringan, Segera Lakukan 6 Langkah Berikut Ini

Dia menyebutkan, terdapat dua poin penting dalam fatwa tersebut yaitu aspek pertama memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan

Jenazah terpapar covid-19 ini tergolong syahid akhirah, yakni syahid yang Allah SWT memberikan surga di akhirat tapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” paparnya.

Namun ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh di tayamumkan.

Baca Juga: Ruang Isolasi RSUD Kota Serang Penuh, Satgas Covid-19 Siapkan Tenda Darurat

Asrorun menjelaskan, sedangkan aspek kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal agar tidak terpapar virusnya. Seperti jika kasus pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, maka hal ini diperbolehkan namun tetap menekankan kepada kewajiban menjalankan protokol kesehatan agar keluarga juga tidak terpapar virus Covid-19.

Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

Baca Juga: Masuk Zona Merah Covid-19, PPKM Darurat Diterapkan di Kabupaten Lebak

Berikut  ketentuan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020  tentang pedoman pengurusan jenazah (tajhiz al-janiz) muslim yang terinfeksi Covid-19.

Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
  2. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
  3. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
  4. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
  5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
  6. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

  1. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Sedangkan pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

  1. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
  2. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  3. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Sementara pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

  1. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
  2. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
  3. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
  4. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
  5. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
  6. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  7. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  8. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler