Masuk Zona Merah Covid-19, PPKM Darurat Diterapkan di Kabupaten Lebak

- 1 Juli 2021, 18:26 WIB
Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso menyampaikan bahwa Pemkab Lebak siap menerapkan PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso menyampaikan bahwa Pemkab Lebak siap menerapkan PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak siap menjalankan keputusan Presiden RI Joko Widodo untuk menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Lebak.

Kabupaten Lebak termasuk salah satu daerah wajib menerapkan PPKM Darurat sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo terkait PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021 untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

"Pemkab Lebak insya Allah siap untuk melaksanakan PPKM Darurat," kata Sekda Kabupaten Lebak Budi Santoso kepada Kabar-Banten.com, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: HUT ke-75 Bhayangkara, Polres Lebak Berikan Keringanan Pembuatan SIM D Bagi Difabel

Sebelum, secara resmi Presiden Joko Widodo mengungumkannya, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebak sudah menggelar rapat kecil.

"Untuk menyiapkan hal-hal yang perlu dilakukan apabila Lebak masuk dalam PPKM Darurat oleh Gugus Tugas Pusat," katanya.

Pemkab Lebak sudah siap melaksanakannya.

"Insya Allah, Jumat, 2 Juli 2021, akan dilakukan rapat Gugus Tugas Lengkap," katanya.

Baca Juga: Lebak Zona Merah Covid-19, Anggota Dewan Kecewa Orang Sakit Dirawat di Tenda Darurat

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x