Asrama Haji Disiapkan untuk Ruang Isolasi Covid-19

6 April 2020, 11:15 WIB

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengizinkan penggunaan asrama haji di seluruh Indonesia sebagai ruang isolasi Pasien Dengan Pengawasan (PDP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menag bahkan secara langsung menyerahkan penggunaan gedung utama Asrama Haji Pondok Gede untuk ruang isolasi PDP yang dirawat Rumah Sakit Haji Jakarta, 22 Maret 2020 lalu.

Sehubungan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan edaran tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai Tempat Penampungan/Karantina Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip dari laman resmi Kemenag, SE Nomor 01010 tahun 2020 pada 1 April 2020 itu menjadi panduan bagi seluruh pengelola asrama haji dan peminjam/pengguna asrama haji dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Kepala Kanwil Kemenag Banten H A Bazari Syam membenarkan mengenai adanya SE Ditjen PHU Kemenag tersebut.

"Ada empat ketentuan SE tersebut yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji di seluruh Indonesia," ucap Bazari.

Ia mengatakan, empat ketentuan tersebut yakni pertama, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan prosedur yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pemerintah Daerah setempat.

Kedua, apabila Asrama Haji Embarkasi dan/atau asrama haji Antara dan/atau Asrama Haji Transit akan digunakan sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PD. Maka untuk pembiayaan penyiapan dan operasionalisasinya, Kanwil dan Kepala UPT diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Hal itu dilakukan karena saat ini belum tersedia alokasi anggaran untuk penyiapan dan operasionalisasi ruang karantina pada DIPA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Ketiga, untuk pemanfaatan asrama haji sebagai ruang karantina, Pemerintah daerah agar berkoordinasi dengan Kepala UPT Asrama Haji dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama provinsi masing-masing.

Sedangkan yang keempat, SE ini juga memberi penekanan bahwa sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1441H/2020M, jemaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020.

Telah mencapai 67,5 persen

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Banten H. Machdum Bachtiar mengatakan, berdasarkan rekapitulasi data pelunasan jemaah haji Banten hingga 3 April 2020, telah mencapai 67,5 persen.

"Sudah ada 6.326 jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan biaya haji. Sedangkan yang belum melunasi sebanyak 3.048 orang," tuturnya.

Diketahui, waktu pelunasan Bipih dibagi dalam dua tahap. Yakni tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020.

Machdum mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia tahun 1441 H/2020 M untuk kuota Provinsi Banten sebanyak 9.461 orang dengan rincian jemaah haji reguler sebanyak 9.279 orang, PHD sebanyak 73 orang, jemaah lansia sebanyak 95 orang dan perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 14 orang.*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler