Daftar Kuota Haji 2023 Tiap Provinsi: Jawa Barat Terbanyak, Kaltara Paling Buncit

24 Februari 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi jemaah haji. Menag telah menerbitkan kuota haji 2023 tiap provinsi. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Musim haji 2023 M/1444 H Indonesia kembali mendapatkan kouta haji normal setelah dua tahun yakni 2020, 2021 tak ada kuota dan 2022 dibatasi hanya separuh kuota normal. Untuk kuota haji 2023 Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah.

Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama tentang kuota haji 2023 yang tertuang melalui KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. 

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji 2023 bagi jemaah Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Baca Juga: Biaya Haji Naik jadi Rp49,8 juta, Begini Kata PCNU Kabupaten Serang

Menag menjelaskan dengan telah terbitnya KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 maka akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.

Dalam KMA ini, kata pria yang akrab disapa Gus Men, ditetapkan kuota haji reguler 2023 terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

Baca Juga: 80 Jemaah Haji Lunas Tunda Kabupaten Serang Meninggal Dunia, Begini Kata Kemenag

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag di Jakarta Kamis 23 Februari 2023 seperti dilansir dari laman Kemenag.

Gus Men menjelaskan apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

 

Sedangkan apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Baca Juga: Kuota Haji Asal Banten Capai 9.374 Orang, Ini yang Disiapkan Kemenag Provinsi Banten Sebelum Keberangkatan

Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Menurut Menag, apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” ucapnya.

Daftar Kuota Haji

 

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M.

1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara (Kaltara): 416

Demikian daftar kuota haji 2023 tiap provinsi di Indonesia untuk musim haji 2023 M/1444 H.***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler