Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Mu'in, Syekh Zainuddin Al-Malibari mengatakan:
"Dan dikecualikan dengan benda yang suci adalah benda yang najis semisal darah gusi gigi, maka darah gusi gigi tersebut dapat membatalkan puasa sebab menelannya."
Baca Juga: Bolehkah Pekerja Berat tak Puasa di Bulan Ramadan? Yuk, Simak Penjelasannya
Oleh karenanya, jika tiba-tiba gusi kita mengeluarkan darah saat berpuasa, maka hendaknya segera meludahkan darah tersebut dan membersihkan mulut kita dengan air.
Lalu, jika kita sudah berusaha membersihkannya namun ada sebagian darah yang tertelan di luar kendali kita, maka hal tersebut dapat ditolerir dan puasa yang dijalankan tetap sah.
Lebih lanjut, Syekh Zainuddin Al-Malibari mengatakan dalam kitab yang sama bahwa:
"Dan jelas dimaafkan bagi orang yang menelan darah gusi giginya, sekiranya tidak memungkinkan untuk mengendalikannya".***