Sahkah Wudu Perempuan yang Memakai Kutek? Begini Penjelasan Menurut Imam Nawawi

- 2 Juni 2021, 22:19 WIB
ilustrasi memakai kutek
ilustrasi memakai kutek /pixabay/LillyCantabile/

Sebagaiamana dalam kitab Al-Majmu Imam Nawawi mengatakan, jika pada anggota tubuh seseorang terdapat minyak, tepung, dan henna yang mencegah sampainya air pada anggota tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah.

Namun, jika yang tersisa pada anggota tubuh hanya bekas warna henna, bukan bendanya atau bekas minyak, dan air menyerap pada kulit yang mengalir di atasnya, maka bersucinya sah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten, Kamis 3 Juni 2021, Waspadai Cuaca Buruk di Siang dan Malam Hari

Oleh karena itu, bagi perempuan muslim, perlu hati-hati dan teliti dalam memilih jenis bahan kutek jika ingin memakai kutek dalam keseharian.

Agar Anda dapat memakai kutek dan Wudu Anda tetap sah, maka Anda perlu memakai kutek dengan jenis bahan yang mampu menyerap air.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram@bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x