Kegiatan Keagamaan di Wilayah Ini Dilarang, Kemenag Keluarkan Edaran, Berikut Ketentuan Lengkapnya

- 25 Juli 2021, 23:34 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas menerbiykan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menindaklanjuti lonjakan covid19
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas menerbiykan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menindaklanjuti lonjakan covid19 /Twitter/@gusyaqut

KABAR BANTEN - Edaran Kemenag atau Kementerian Agama tentang penerapan protokol kesehatan 5M dan PPKM diterbitkan kementerian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021.

Dalam edaran Kemenag yang tertuang dalam dalam Nomor SE 20 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5M dan PPKM, di antaranya melarang kegiatan peribadatan atau keagamaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Penerapan protokol kesehatan 5M dan PPKM dalam edaran Kemenag tersebut, ditujukan kepada 12 pihak terkait di bawah kewenangan kementerian bersangkutan.

Baca Juga: Kemenag Beberkan Temuan Mengejutkan: Religiusitas Masyarakat Selama Pandemi Covid-19 Meningkat

"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari kemenag.go.id, Sabtu, 24 Juli 2021.

Menag mengatakan, saat ini penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular kepada masyarakat.

Selain itu, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan.

Menurut Menag, edaran ini ditujukan kepada 12 pihak yaitu Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Selanjutnya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten dan Kota, Kepala Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan.

Baca Juga: Masih Ada Peluang Jadi CASN Kemenag 2021, Pendaftaran Diperpanjang hingga 26 Juli

Kemudian, Penghulu dan Penyuiuh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, dan Umat Beragama di seluruh Indonesia. 

Berikut ketentuan dalam edaran Menag No SE 20 tahun 2021: 

1. ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi interaksi dan interaksi, dan bermain) secara lebih lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

 

A. Pengelola Tempat Ibadah:

1) menyediakan petugas untuk informasi serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan aliran udara;

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; 

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatanperibadatan / keagamaan secara rutin;

10) memastikan udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan AC (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;

12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;

13) memastikan pelaksanaan khutbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar;

b) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan

c) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

 

B. Jemaah:

1) menggunakan masker dengan baik dan benar;

2) menjaga kebersihan tangan dengan cara cuci tangan menggunakan air atau menggunakan hand sanitizer;

3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 

5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;

8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah; dan

9) yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x