Mentalak Lewat Handphone, Sahkah? Begini Penjelasan KH. Achmad Syatibi

- 7 Agustus 2021, 08:20 WIB
Janji suci pernikahan yang akan hancur saat kata 'Talak' terucap meski lewah Handphone.
Janji suci pernikahan yang akan hancur saat kata 'Talak' terucap meski lewah Handphone. /pixabay/Neustockimages/

KABAR BANTEN - Talak merupakan suatu keadaan adanya pemutusan hubungan ataupun ikatan sebuah pernikahan.

Meskipun diperbolehkan dalam agama, talak atau cerai merupakan hal yang dibenci.

Sebagaimana berdasarkan hadits riwayat Imam Abi Dawud, dari Abdullah bin Umar, Rasulallah SAW bersabda:

Baca Juga: Indahnya Islam, Hanya Melalui Makan dan Minum Bisa Mendapat Pahala

لبعض الحلال الى الله عر وجل الطلاق
Artinya: "Perkara halal yang paling dibenci Allah SWT adalah cerai"

Oleh karenanya, bagi anda yang hubungannya sudah terjalin atau terikat dalam sebuah ikatan pernikahan, berhati-hatilah dalam menjalani bahtera rumah tangga.

Teruslah saling menjaga dan menumbuhkan rasa cinta satu sama lain, dan hindari hal-hal yang dapat memicu pertengkaran yang berkepanjangan.

Saat alami pertengakaran, ingatlah janji suci yang diucapkan saat pernikahan dan masa-masa indah bersama.

Terutama bagi sang suami, jangan sampai saat bertengkar membuat emosi anda menyulut hingga tanpa berpikir panjang mengucapkan kata 'Talak'.

Saat kata talak terucap, maka ikatan pernikahan pun putus.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah