Hukum Harta Istri dan Suami, Menurut Pandangan Islam, Buya Yahya: tak Ada Gono Gini

- 31 Agustus 2021, 17:26 WIB
Buya Yahya memberi pandangan Islam soal hukum harta antara suami dan istri.
Buya Yahya memberi pandangan Islam soal hukum harta antara suami dan istri. /Tangkapan layar Youtube Al Bahja

KABAR BANTEN - Dalam kehidupan rumah tangga, ada istilah jika milik istri adalah milik istri, milik suami adalah milik istri.

Istilah ini seolah-olah menggambarkan jika apa pun yang dimiliki seorang suami mutlak menjadi milik istri.

Lalu apakah harta milik suami bisa secara bebas dimiliki bahkan diperjualbelikan oleh istri, berikut penjelasan Buya Yahya dari sudut pandang Islam.

Baca Juga: 7 Bagian Tubuh Manusia Menurut Islam yang Dijadikan Jin dan Setan Sebagai Tempat Kesukaan

Persoalan harta suami dan harta istri dikupas Buya Yahya dalam YouTube Channel Al-Bahja TV berjudul Harta Istri dan Suami Bukan Harta Bersama - Buya Yahya Menjawab.

Pada konten tersebut, Buya Yahya mengatakan dalam hukum Islam harta suami dan istri betul-betul dijaga.

Katanya, ketika seorang suami menikah maka hartanya dan harta istri tidak diperbolehkan untuk dilebur.

"Di dalam Islam itu, hak suami dan istri itu dijaga. Anda sebagai suami menikah dengan seorang perempuan, lalu istri punya harta pribadi. Maka sampai kapan pun itu adalah harta istri," katanya. 

Menurut Buya Yahya, Islam melarang agar harta suami dan istri untuk disatukan atau dileburkan.

Jika pun ada istilah milikku adalah milikmu, Buya Yahya mengatakan jika kalimat tersebut hanyalah buaian belaka. 

"Gara-gara menikah harta kemudian dilebur, itu tidak boleh. Milikku adalah milikmu, itu hanya bahasa sayang-sayangan," ujarnya.

"Jadi harta istri adalah milik istri, harta suami adalah milik suami. Tidak bisa dicampur," tambahnya.

Bahkan menurut Buya Yahya, Islam pun tidak mengajarkan adanya harta gono gini, saat bercerai pun harta suami dan istri tidak boleh dicampur.

"Tidak ada hak gono gini juga dalam Islam. Itulah Islam menjaga hak, sehingga saat bercerai tetap hak suami adalah milik suami, haknya istri ya istri," tuturnya.

Tidak adanya harta gono gini dalam Islam, katanya, itu untuk mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan.

Buya Yahya pun menggambarkan hal yang dapat terjadi bilamana harta gono gini tercantum dalam ajaran Islam.

"Semisal seorang perempuan menikahi milyader, baru dua hari dia minta cerai untuk dapat gono gini. Setelah bercerai kemudian nikah lagi dengan miliader lalu minta cerai lagi," ucapnya.

"Kalau tidak mau dicerai, ditamparin suaminya oleh istri biar mau. Enak betul dia supaya banyak harta menikahi orang-orang kaya," tambahnya.

Ada pun ketika harta suami menjadi milik istri atau harta istri milik suami, bisa terjadi bilamana salah satu diantara mereka meninggal dunia.

Itu pun kata Buya Yahya, proses tersebut dalam bentuk waris, ada pula cara lain yang bisa terjadi yakni melalui hibah.

Baca Juga: Dikenal Bulan Paling Sial dan Penuh Bencana, Shafar Setelah Muharram, Ini Makna dan Sejarahnya Menurut Islam

"Dalam Islam, haknya wanita dijaga, harta istri saya tetap menjadi miliknya kecuali telah dihibahkan kepada saya. Harta saya adalah milik saya, ketika saya mati barulah saya wariskan kepada istri dan anak," katanya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah