Dosakah Menggunakan Uang Temuan Setelah Lama Tak Dicari Pemiliknya, Begini Kata Buya Yahya

- 9 November 2021, 12:17 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menggunakan uang temuan
Buya Yahya menjelaskan hukum menggunakan uang temuan /Tangkapan layar Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Uang merupakan harta yang dimiliki sebagai salah satu alat transaksi.

Di Indonesia, alat transaksi yang digunakan untuk membeli suatu barang yakni berupa uang dengan bentuk beragam mulai koin hingga berupa kertas.

Berbicara mengenai uang, mungkin diantara Anda pernah menemukan uang dijalan baik dalam jumlah sedikit maupun jumlah banyak.

Baca Juga: Rumah Mewah di Metland Cipondoh Kebakaran, Empat Orang Tewas Terbakar

Saat Anda menemukan uang, 3 kemungkinan yang bakal Anda lakukan, pertama membiarkannya, kedua mengambil dan menyimpannya hingga sang pemilik mengambilnya, dan ketiga yakni mengambil dan membelanjakannya.

Lalu, bagaimana hukumnya, jika Anda menemukan uang, dan uang yang Anda temukan tadi Anda pakai setelah lama sekira hampir dua tahun pemilik tak kunjung mengambilnya, bolehkan memakai uang hasil temuan tersebut?

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan ada beberapa cara dalam syariat berkenaan dengan uang kecil yang perlu Anda lakukan.

Cara yang dilakukan saat Anda menemukan barang kecil yang orang tidak akan mencarinya, maka uang atau barang tersebut cukup diumumkan sebentar, langsung bisa dipakai dan itu halal.

Baca Juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Apresiasi Pansel Open Bidding yang Dinilai Sudah Objektif

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah