KABAR BANTEN - Haid merupakan keadaan keluarnya darah yang biasa dialami wanita dan sudah menjadi siklus bulanan.
Saat perempuan haid, dalam Islam maka perempuan diperbolehkan untuk tidak menjalankan aktivitas keagamaan seperti salat, mengaji, naik haji, dan ibadah-ibadah lainnya.
Selain adanya keringanan dalam hal syariat, ada juga larangan bagi perempuan-perempuan haid.
Dalam tradisi masyarakat, atau bahkan sebagai perempuan Anda mengalaminya sendiri, banyak larangan yang perlu diikuti oleh perempuan haid.
Larangan yang jangan dilakukan saat perempuan haid ini seperti jangan memotong kuku, memotong rambut, bahkan adanya larangan untuk jangan keramas saat haid.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum larangan tersebut dalam syariat Islam, apakah hal itu benar adanya?
Baca Juga: Indonesia Masters 2021, Jalan Terjal Pemain Tuan Rumah
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Cahaya Untuk Indonesia, Habib Ja'far menjelaskan bahwa larangan yang berkembang dalam tradisi masyarakat tentu ada hikmahnya.