KABAR BANTEN - Haid merupakan keadaan keluarnya darah yang biasa dialami wanita dan sudah menjadi siklus bulanan.
Saat perempuan haid, dalam Islam maka perempuan diperbolehkan untuk tidak menjalankan aktivitas keagamaan seperti salat, mengaji, naik haji, dan ibadah-ibadah lainnya.
Selain adanya keringanan dalam hal syariat, ada juga larangan bagi perempuan-perempuan haid.
Dalam tradisi masyarakat, atau bahkan sebagai perempuan Anda mengalaminya sendiri, banyak larangan yang perlu diikuti oleh perempuan haid.
Larangan yang jangan dilakukan saat perempuan haid ini seperti jangan memotong kuku, memotong rambut, bahkan adanya larangan untuk jangan keramas saat haid.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum larangan tersebut dalam syariat Islam, apakah hal itu benar adanya?
Baca Juga: Indonesia Masters 2021, Jalan Terjal Pemain Tuan Rumah
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Cahaya Untuk Indonesia, Habib Ja'far menjelaskan bahwa larangan yang berkembang dalam tradisi masyarakat tentu ada hikmahnya.
Hanya saja, Anda juga harus memahami hukum serta maksud dan tujuannya, terkadang tradisi dalam masyarakat itu benar dan patut untuk diikuti, namun terkadang juga tidak.
"Secara umum Imam Ghozali atau Imam Nawawi Albantani, mengatakan bahwa memotong kuku atau rambut ketika haid itu paling jauh hukumnya adalah makruh gak sampai haram," ujar Habib Ja'far.
Lebih lanjut, Habib Ja'far menjelaskan, kalau semisalkan dihadapkan dengan keadaan tertentu, yakni kalau tidak dipotong jadi kotor, dan itu bahaya, maka tidak apa-apa untuk dipotong karena ada sesuatu yang lebih utama untuk diprioritaskan artinya lebih baik.
Begitupun untuk potong rambut, kalau semisalnya rambutnya sudah panjang banget dan urgent untuk dipotong, maka boleh dipotong dan tidak apa-apa, karena disisi lain dalam Islam juga ditekankan untuk menjaga kerapihan dan kebersihan.
"Jadi, dipotong aja gak apa-apa, tapi dengan catatan memang hal tersebut urgent artinya ada yang lebih diprioritaskan misalnya untuk menjaga kerapihan dan kebersihan dan agar terhindar dari bahaya, tetapi jika dihadapkan dengan sesuatu yang tidak urgent maka jangan dipotong karena hukumnya makruh," ujar Habib Ja'far.
Demikian penjelasan mengenai hukum memotong rambut dan kuku termasuk berkeramas.***