Hukum Meninggikan Kuburan Dalam Islam, Haramkah? Ternyata Ini Kata Buya Yahya

- 21 November 2021, 11:47 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum meninggikan kuburan dalam Islam
Buya Yahya menjelaskan hukum meninggikan kuburan dalam Islam /Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Kuburan merupakan tempat bersemayam seseorang yang meninggal dunia. 

Dalam tradisi kebanyakan masyarakat Islam di Indonesia, kuburan ini sering dikunjungi oleh sanak keluarga atau pengikutnya jikalau yang menanggal adalah seorang tokoh semata-mata untuk mendoakannya.

Apalagi, saat hari-hari besar Islam terutama hari raya Idul Fitri, tradisi untuk mnegunjungi kuburan selalu dilakukan.

Baca Juga: Jurus Backhand Smash The Minion Mirip Dengan Legenda Bulutangkis Indonesia, Ini Faktanya

Berbicara mengenai kuburan, setiap agama memiliki budaya tersendiri, bahkan dalam satu agama memiliki bentuk kuburan yang berbeda-beda baik dipengaruhi oleh budaya di masing-masing daerah ataupun dipengaruhi oleh individunya semasa di dunia.

Secara umum, dalam agama Islam, umat muslim saat dikuburkan, maka bentuk kuburannya agak ditinggikan dan terdapat batu-batuan disebelah kiri dan kanannya.

Tetapi, ada juga kuburan yang hanya terdapat batu nisan tanpa ada bebatuan dilingkaran tubuh sangat mayit.

Nah berbicara mengenai kuburan yang ditinggikan, bagaimana sebenarnya hukum meninggikan kuburan dalam Islam, haramkah?

Baca Juga: The Minions Siapkan Jurus Ampuh, Cetak Sejarah Indonesia Masters 2021

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah