Suami Istri Meninggal Dunia Bersamaan dan Meninggalkan Anak, Bagaimana Hukum Warisnya? Ini Kata Buya Yahya

- 25 Desember 2021, 10:06 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum ahli waris dari suami istri yang meninggal dunia bersamaan.
Buya Yahya menjelaskan hukum ahli waris dari suami istri yang meninggal dunia bersamaan. /Tangkapan layar /YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Saat ada suami istri yang meninggal dunia secara bersamaan semisal karena kecelakaan, banyak yang mempertanyakan ahli warisnya. 

Saat suami istri tersebut meninggal dunia secara bersamaan dan meninggalkan seorang anak yang dipertanyakan bagaimana hak anak tersebut. 

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, terdapat jemaah menanyakan menyangkut kasus suami istri yang meninggal dunia secara bersamaan dan meninggalkan seorang anak laki-laki.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memperbesar Kemaluan Menurut Pandangan Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya

Dalam pertanyaan tersebut, seorang jemaah mempertanyakan selain anak yang ditinggalkan, bagaimana hukum warisnya apakah orang tua dari suami istri tersebut juga mendapatkan warisnya? 

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika orang mati bersama-sama semisal tenggelam atau kecelakaan bareng, maka wafatnya diketahui mana yang lebih dulu yang sangat jelas. 

"Maka yang wafatnya menyusul, itu yang mewarisi, jadi yang wafat duluan itulah yang diwarisi," kata Buya Yahya. 

Sementara jikalau diketahui yang wafat duluan siapa tapi lupa atau tidak diketahui sama sekali siapa yang wafat duluan, kebanyakan ulama mengatakan maka dua-duanya tidak saling mewarisi. 

Untuk itu, harta sang suami, harta sang istri nanti dilihat ahli warisnya. 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah