KABAR BANTEN - Zina adalah perbuatan yang begitu besar kehinaannya. Zina yang dilakukan sebelum menikah, hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100 kali.
Sementara zina bagi orang yang sudah menikah maka hukumannya adalah di rajam jika sudah diangkat ke mahkamah.
Lalu, benarkah hukumannya zina begitu beratnya disebutkan dapat menghapuskan amalan selama 70 tahun?
Baca Juga: Mandi Junub Tanpa Sebab yang Jelas Bolehkah? Jawaban Buya Yahya: Harus Sadar Penyakit
Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa perihal zina memang merupakan sebuah kehinaan dan dosa besar di hadapan Allah SWT.
Tetapi, begitu besarnya dosa yang Anda lakukan, Allah SWT adalah maha pengampun.
"Allah adalah maha pengampun meskipun begitu besarnya dosa yang Anda lakukan saat tobat, benar-benar maka akan diampuni, jadi janganlah berlaku putus asa," kata Buya Yahya.
Adapun menyangkut riwayat yang mengatakan bahwa besarnya dosa zina membuat adalah selama 70 tahun terhapus, Buya Yahya mengakui bahwa dirinya tidak pernah menemukan riwayat seperti itu.
"Jangan sampai orang merasa bersalah atas dosanya, lalu ditambah dengan riwayat yang belum jelas membuat orang semakin putus asa untuk bertobat karena merasa dosanya tidak akan diampuni," ujar Buya Yahya.